Tujuan Hukum Perlindungan Kebebasan Beribadah Dan Berkeyakinan : Undang-Undang No 1 Tahun 2023 Tanggal 2 Januari 2026 Tentang KUHP Nasional Berlaku Gangguan Ibadah 5 Tahun Penjara

Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) saat mendengarkan kejadian pengrusakan rumah singgah di Kampung Tangkil Rt4 Rw1, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi pada Senin (30/6/2025) siang. Source foto teks:https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q883v755ko

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Ayu Kita Menuju Kebenaran

Oleh Redaksi sorana.co.id :Raskhanna S Depari

SORANA.CO.ID-REDAKSI:Mulai tahun 2026, Indonesia resmi memberlakukan aturan tegas dalam KUHP Nasional terkait gangguan terhadap kegiatan ibadah. Bagi siapa pun yang nekat mengganggu, membubarkan, atau menghina orang yang sedang beribadah, ancaman penjara maksimal 5 tahun sudah menanti.

Peristiwa dokumentasi “Ada pengambilan paksa simbol keagamaan, salib, saat itu. Ini melukai batin umat kristiani dan merusak nilai toleransi yang jadi pondasi bangsa,” ucap Sekretaris Umum DPP Gamki, Alan Christian Singkali.Sebuah bangunan tempat tinggal dirusak massa. Bangunan ini dirusak gegara menggelar kegiatan ibadah.di Sukabumi Jawa Barat – Senin (30/6/2025) Source https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q883v755ko

Undang-Undang (UU) baru terkait gangguan ibadah adalah  UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)  yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur sanksi pidana bagi yang mengganggu ibadah,

seperti Pasal 303 untuk penggunaan kekerasan/ancaman kekerasan yang mengganggu ibadah (maksimal 2 tahun penjara) dan Pasal 304 untuk penghinaan saat ibadah (maksimal 1 tahun penjara), dengan hukuman lebih berat bisa mencapai 5 tahun penjara jika disertai kekerasan serius atau unsur kebencian agama, demi menjamin kebebasan beribadah.

  • Foto dokumentasi peristiwa warga Bringkang Menganti saat gelar unjuk rasa depan gudang yang akan dibangun gereja di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti (source :Faiz/www.gresiksatu.com)

Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):

  • Pasal 303:Melarang tindakan mengganggu, menghalangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau upacara keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda.
  • Pasal 303 Ayat (3):Jika gangguan tersebut dilakukan pada orang yang sedang menjalankan ibadah atau upacara keagamaan, sanksinya bisa lebih berat, mencapai 5 tahun penjara.
  • Pasal 304:Mengatur pidana bagi penghinaan terhadap orang yang sedang beribadah atau memimpin ibadah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
  • Pasal 305:Melarang penodaan bangunan tempat ibadah atau benda yang dipakai untuk ibadah, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun, atau 5 tahun jika disertai perusakan/pembakaran melawan hukum.
  • Foto dokumentasi peristiwa  massa yang memprotes pembangunan Gereja.Pendirian gereja ditolak penantian 15 tahun jemaat, warganet pertanyakan langkah Wali kota, Cilegon ‘inikah namanya toleransi ? Source :https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-62836957

Tujuan Hukum:

  • Menegakkan perlindungan kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi (UUD 1945).
  • Mencegah tindakan main hakim sendiri dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
  • Foto peristiwa kejadian penolakan-warga-terhadap-pembangunan, penolakan warga terhadap pembangunan Gereja Santo Antonius dan Perubahan GSG menjadi Gereja Satisa: MUI dan LPM Dikesampingkan RW 01 hingga RW 12 di Cipamokolan dan Arcamanik Endah Bandung Jawa Barat Source  : https://www.jabarindo.com/2025/01/

Penting untuk Diketahui:

  • Aturan ini memperketat perlindungan kehidupan beragama dan sarana ibadah.
  • Kritik terhadap ajaran agama tetap diperbolehkan jika disampaikan secara damai, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur kekerasan atau kebencian

Dengan harapan damai bersama untuk NKRI (www.sorana.co.id//Redaksi :raskhanna s depari )

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here