
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mampukah BWI Harapan Untuk PAD Dermayu….?
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Ditengah santernya sorotan publik ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Bumi Wiralodra Indramayu (PT.BWI) dikabarkan mengalami penyusutan atau penurunan kas sebesar Rp 21 miliar.
Sebelum dilantik Bupati Indramayu Lucky Hakim di Pendopo pada Rabu (28/5/2025) kemarin, direksi PT BWI yang di nahkodai Robani Hendra Permana (Direktur Utama), Hidayah (Direktur Umum dan Keuangan), Sri Sujatmoko Hermawan (Direktur Operasional), dan Syamsul Bahri Siregar (Direktur Pemasaran) “dimodali” mengelola kas BWI sebesar Rp 54 miliar.
Namun dalam perkembangan berjalan per tanggal 12 Januari 2026, kas keuangan PT BWI menyusut tajam hanya tersisa Rp 32 miliar.

Dugaan berkembang, menyusutnya uang kas PT BWI diduga untuk belanja modal dan investasi usaha baru BWI yang jor-joran dan nilainya fantastis sekitar Rp21 miliar.“Kabarnya ditemukan juga laba rugi sekitar Rp 9 miliar. Untuk jelasnya, kerugian apa dan dibelanjakan modal apa, mangga selidiki kalangan pers.
Intinya uang rakyat ini segera diselamatkan agar tidak menjadi bancakan berjamaah antara direksi dan pejabat yang terkait,”cucap sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.Bocoran perhitungan neraca laba rugi yang beredar, dan juga diterima Source: Redaksi Intijayakoran.com.
Hasil rapat antara pihak legislatif dan eksekutif juga memutuskan beberapa poin diantaranya, agar semua direksi PT BWI tidak boleh rangkap jabatan dengan anggota direksi pada BUMD lain, BUMN dan badan usaha milik swasta.Selain itu direksi (Dirut PT BWI) juga dilarang rangkap jabatan yang lain yang menimbulkan konflik kepentingan.
Kemudian rekomendasi dewan di komisi 3 selanjutnya ditindaklanjuti dengan munculnya surat yang dikeluarkan Sekertaris Daerah bernomor 800/155/Eko yang ditandatangani, Aep Surahman dengan titimangsa 14 Januari 2026, dan ditujukan khusus untuk Dirut PT BWI Perseroda.

Kompak Bungkam
Terkait munculnya persoalan menyusutnya kas keuangan di PT BWI, Sekda Indramayu, Aep Surahman yang dihubungi Intijayakoran.com lewat aplikasi WhatsApp, Selasa (3/2) tidak merespon.
Ini surat rekomendasi dari Sekda Indramayu terkait larangan rangkap jabatan yang dikirim ke Dirut PT BWI Indramayu.Begitupun Dirut PT BWI, H. Robani Hendra Permana memilih tidak menjawab saat di konfirmasi awak media ini lewat telepon seluler pribadinya.
Komisi III DPRD Indramayu, baik Ketua, Suhendri dan Wakil Ketua, Kiki Arindi juga belum memberikan jawaban terkait masalah diatas, terutama yang menyangkut respon dewan terkait hasil rapat kerja dengan pihak eksekutif dan ditemukannya menyusutnya kas keuangan PT BWI sepanjang kepemimpinan H. Robani.
Pegiat anti korupsi dan sosial masyarakat, Taufik, mengaku prihatin atas adanya kabar menyusutnya kas keuangan perusahaan plat merah.Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, wajib menjadi acuan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan pemerintah daerah. Agar transparan terkait penggunaannya.
Ini juga diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu. Perda Kabupaten Indramayu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan terbaru itu yang menjadi dasar pengelolaan keuangan, termasuk di dalamnya penyertaan modal ke BUMD.
Perda Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2007: Perubahan atas Perda 34 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bumi Wiralodra Indramayu jelas mengatur poin-poin penggunaan yang sehat, bermanfaat untuk rakyat dan transparansi.Menurutnya, sebelum terlambat agar semua pihak dapat berkontribusi untuk menyelamatkan uang rakyat, apalagi nilainya sampe puluhan miliar.
“Transparansi penggunaan dan efesiensi belanja modal mestinya diutamakan, karena itu (uang) yang dikelola milik rakyat. Jika ditemukan kejanggalan, tentu berhadapan dengan resiko hukum karena bisa mengarah ke tindakan korupsi jika ditemukan uang terebut jadi bancakan oknum, nah ini urusannya APH,” jelas Taufik, yang juga mahasiswa Universitas Muhamadiyah Cirebon.
Taufik juga menekankan, direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilarang rangkap jabatan, baik di BUMD lain, perusahaan swasta, maupun sebagai pejabat struktural/fungsional instansi pemerintah. Aturan ini diberlakukan untuk mencegah benturan kepentingan, menjaga profesionalisme, dan memastikan fokus dalam mengelola perusahaan.
“Berdasarkan Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 dan aturan terkait, Direksi tidak boleh memangku jabatan rangkap,” tutup Taufik tegas.Source https://intijayakoran.com/-(cho)-(www.sorana.co.id//ras/litsus)






























