Kepala Dinas Parawisata Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa 66 Karya Warisan Budaya Resmi Lindungi Identitas Tak Benda Indonesia Tahun 2026

DENGGOL Bicara Siapa Dia: peluang promosi daerah dan penguatan ekonomi budaya

SORANA.CO.ID-KOTA BANDUNG JAWA BARAT:Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 66 karya budaya sebagai Warisan Budaya Tak Benda tingkat provinsi untuk melindungi identitas budaya masyarakat dan menjamin keberlanjutan tradisi lokal pada 2026 (3/2/2026).

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Iendra Sofyan mengumumkan penetapan tersebut bersama Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa.

Penetapan dilakukan setelah proses sidang kurasi terhadap 87 usulan karya budaya yang diajukan kabupaten dan kota se-Jawa Barat.

Sidang penetapan dilaksanakan di Purwakarta dan Cirebon pada Agustus hingga Oktober 2025 dengan melibatkan tim ahli budaya.

Iendra Sofyan menyatakan penetapan Warisan Budaya Tak Benda memberi perlindungan hukum sekaligus pengakuan negara terhadap karya budaya masyarakat daerah.

“Kami mengapresiasi kabupaten dan kota yang aktif mengusulkan karya budaya. Selanjutnya 66 karya budaya ini akan diusulkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia,” ujar Iendra.

Dari total 66 karya budaya, sebanyak 25 masuk kategori Kemahiran dan Kerajinan Tradisional yang menopang ekonomi pelaku budaya lokal.

Sebanyak 19 karya berada pada domain Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan yang memperkuat nilai sosial serta kohesi masyarakat.

Sebanyak 10 karya tercatat sebagai Tradisi dan Ekspresi Lisan yang menjaga bahasa serta pengetahuan lokal lintas generasi.

Sebanyak 10 karya termasuk Seni Pertunjukan yang membuka ruang ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.

Sebanyak dua karya masuk kategori Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku mengenai Alam Semesta yang mencerminkan kearifan lokal masyarakat.

Penetapan Warisan Budaya Tak Benda ini memberi manfaat langsung bagi warga melalui perlindungan tradisi, peluang promosi daerah, dan penguatan ekonomi budaya.

Pengakuan resmi juga menjadi dasar pembinaan, pendanaan, dan promosi budaya secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah.Source https://www.jabarprov.go.id/Rep pun/bhf-Editor: Bayu-(www.sorana.co.id//ras/rewi)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here