
SORANA.CO.ID – INDRAMAYU : Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) di Desa Pagedangan, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu mulai ditindaklanjuti serius.
Sebelumnya, pada 29 Desember 2025, puluhan warga Desa Pagedangan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu. Mereka menyerahkan Dumas terkait dugaan penyimpangan ADD sejak awal kepala desa menjabat hingga terpilih kembali, serta dugaan manipulasi data pamong desa.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Indramayu didampingi Kejari Indramayu, getol mendatangi Kantor Desa Pagedangan pada 21-25 September 2026.
Irbansus sendiri memiliki tugas melaksanakan pengawasan khusus, penanganan pengaduan masyarakat, serta audit investigatif di lingkungan pemerintah daerah. Termasuk menelaah aduan masyarakat, melakukan audit khusus atas indikasi kasus tertentu, pencegahan korupsi, dan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perhitungan kerugian negara.
Dari informasi yang dihimpun di lapangan, pemeriksaan yang dilakukan Tim Riksus Inspektorat di Desa Pagedangan meliputi beberapa kegiatan:
1. Pemeriksaan coring rabat beton di lokasi depan balai desa.
2. Pemeriksaan keberadaan bantuan ternak kambing.
3. Pemeriksaan keberadaan mesin heler (penggilingan padi).
4. Pemeriksaan pengelolaan simpan pinjam BUMDes.
5. Pemeriksaan dugaan manipulatif perangkat desa.
Masyarakat Desa Pagedangan berharap Kejaksaan melalui Inspektorat bekerja secara profesional dan serius, mengingat anggaran yang diperiksa merupakan keuangan negara yang bersumber dari masyarakat.
”Kami berharap proses ini transparan dan tuntas. Ini soal uang rakyat,” ujar salah satu warga Pagedangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pagedangan belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan tersebut. (Rid)































