Ini Alasannya Walikota Kupang Menolak Keras Pembangunan Masjid

Source Foto:https://id.wikipedia.org/

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Dinilai Tak Rasional Dan Sarat Kepentingan Kelompok

SORANA.CO.ID-KUPANG NUSA TENGGARA TIMUR:Wali Kota Kupang dr Christian Widodo secara tegas dan tanpa kompromi menolak rencana pembangunan masjid baru di Kelurahan Liliba  Kecamatan Oebobo Nusa Tenggara Timur.Penolakan itu didasarkan pada ketiadaan urgensi, lemahnya dasar kebutuhan umat, serta indikasi pembangunan yang hanya melayani kepentingan kelompok sangat terbatas.

Wali Kota menegaskan, pengajuan pembangunan masjid yang hanya didukung empat kepala keluarga.Merupakan preseden buruk dalam tata kelola pembangunan rumah ibadah dan tidak dapat ditoleransi oleh pemerintah.“Ini bukan soal agama, ini soal akal sehat dan tanggung jawab negara.

Masjid sudah ada, jaraknya hanya sekitar 500 meter, masih aktif dan layak digunakan. Lalu untuk apa membangun masjid baru hanya demi empat kepala keluarga?” tegas Wali Kota dengan nada keras.

Menurutnya, jika pemerintah membiarkan pembangunan rumah ibadah tanpa dasar kebutuhan yang jelas, maka negara gagal menjalankan fungsi pengendalian, perencanaan kota, dan keadilan sosial.

“Kalau logika ini dibiarkan, besok lusa setiap lorong bisa minta bangun rumah ibadah sendiri. Kota akan kacau, harmoni sosial terganggu, dan pemerintah kehilangan wibawa,” ujarnya.

Wali Kota juga mengingatkan bahwa pendirian rumah ibadah bukan simbol eksistensi kelompok, melainkan fasilitas publik yang harus menjawab kepentingan umat secara luas, sesuai regulasi dan norma kebersamaan.

Ia menegaskan, Pemerintah Kota Kupang tidak akan tunduk pada tekanan kelompok kecil yang memaksakan kehendak atas nama agama namun mengabaikan aturan, rasionalitas, dan kondisi sosial masyarakat sekitar.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit. Aturan harus ditegakkan. Pemerintah hadir untuk semua warga, bukan untuk segelintir orang,” tegasnya.Penolakan tersebut, lanjut Wali Kota, merupakan keputusan politik dan administratif yang diambil untuk menjaga ketertiban, keadilan, serta mencegah konflik horizontal di tengah masyarakat Kota Kupang.Sumber narasi candian.com

Catatan redaksi Sorana.co.id :ini alasannya:tentang tindakan yang dilakukan walikota Kupang dr Christian Widodon sudah tepat karena untuk pembangunan /pendirian Masjid belum memenuhi syarat karena minimal 90 orang Jemaah berusia 17 tahunke atas berb KTP d dukung 60 Kepala Keluarga sekiytarnya.Sementara ini cuma 4 keluarga ? Inia ada di SKB 2 Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2006.(www.sorana.co.id//ras)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here