Kejaksaan Indramayu Minta BPK Hitung Kerugian Negara :Ketua Kelompok Tani Mangrove Dana Diduga Mark Up Di Korupsi”

DENGGOL Bicara Siapa Dia : WOW LSM PERMAK Dorong Kejaksaan Agar Pelaku Siap DIBUi………!

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kejaksaan Minta BPK RI Hitung Kerugian Keuangan Negara,Upaya Kejaksaan dalam memberantas dugaan korupsi mangrove Tahun Anggaran 2020 yang dianggarkan dari Kementrian LHK melalui BPDASHL Cimanuk-Citanduy dengan nilai anggaran mencapai 13.390.000.000, ternyata tidak sia-sia. Pasalnya, dari hasil penyelidikan/penyidikan sejak Tahun 2021, Tim Penyidik Kejaksaan telah menemukan bukti permulaan adanya beberapa kegiatan yang di duga fiktif terkait dengan pengadaan bibit Mangrove yang akan di tanam pada lahan seluas 500 Hektare yang di laksanakan oleh 9 Kelompok Tani Hutan yg terdapat di wilayah kawasan Kabupaten Indramayu.

Salah satu Kelompok Tani Mangrove Ketika Tanam Mangrove Di Areal Empang

Berita Sorana.co.id (28/6/2022) “Terkait Dugaan Korupsi Mangrove”LSM PERMAK AkanDuduki

Kantor Kejaksaan Indramayuhttps://www.sorana.co.id/terkait-dugaan-korupsi-mangrovelsm-permak-akan-duduki-kursi-kejaksaan-indramayu/

Berita : sorana.co.id ,LSM Permak Diminta Kejari Tuntaskan Usut Pelaku Dugaan Korupsi Mangrove …..? https://www.sorana.co.id/kejari-indramayu-diminta-tegas-tetapkan-tersangka-dugaan-kasus-korupsi-mangrove/

Ketua LSM Permak Hatta Dorong Kejaksaan Indramayu Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Anggaran Mangrove Tahun 2020

Tercatat 9 Kelompok tersebut dalam pelaksanannya didugatidak melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan dengan terjadi mark up harga bibit sehingga penanaman mangrove dikawasan seluas 500 Hektare dianggap tidak sesuai regulasi pelaksanaan dan diduga telah merugikan keuangan negara karena tidak terserap sebagaimana mestinya dan menguntungkan beberapa pihak.

Kegiatan Kelompok Tani pada saat di Lokasi penanaman mangrove asal tanam

Adapun daftar nama 9 Kelompok Tani Hutan tersebut terbagi di 3 Kecamatan, diantaranya Kecamatan Pasekan, Cantigi dan Losarang. Adapun nama-nama Kelompok Tani Hutan (KTH) tersebut di antaranya :

1). KTH Minawana Lestari, dengan luas lahan 51 Ha sebesar Rp. 1.305.600.000-,2). KTH Minawana Lestari II, dengan luas lahan 99 Ha sebesar Rp. 2.534.400.000-,3). KTH Pelestari Hutan Purwa, dengan luas lahan 70,25 Ha sebesar Rp. 1.798.400.000-,4). KTH Surantaka Jaya, dengan luas lahan 29,75 Ha sebesar Rp. 761.600.000-,5). KTH Bangsal Sari, dengan luas lahan 30 Ha sebesar Rp. 768.000.000-,

6). LMDH (Lembaga Masyarakat Daerah Hutan), dengan luas lahan 20 Ha sebesar Rp.512.000.000-,7). KTH Bakaw Jaya II, dengan luas lahan 56,50 Ha sebesar Rp. 1.446.400.000-,8). KTH Mangrove Mina Lestari, dengan luas lahan 66,50 Ha sebesar Rp. 1.702.400.000-,9). KTH Putra Kombayana, dengan luas lahan 77 Ha sebesar Rp. 1.971.200.000.

Ditemukannya bukti permulaan dari hasil penyelidikan/penyidikan, akhirnya Kejaksaan meminta kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia, untuk segera melakukan penghitungan. Karena sebelumnya pada Kegiatan Mangrove tersebut kerugiannya masih dugaan. Maka dari itu, di hitung langsung oleh BPK RI, supaya ada hasil akhir  jumlah berapa besar jumlah kerugian keuangan negara, dan hasil penghitungan oleh BPK RI bisa di pertanggungjawabkan.(sorana.co.id//ras/dd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here