Penggarab Lahan Tebu PG Rajawali  lakukan Aksi

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Selesaikan Dengan Upaya Hukum Yang Jelas

SORANA.CO.ID – INDRAMAYU JAWA BARAT                                 

Kuasa Hukum PT PG Rajawali II, Dr. H. Khalimi, S.H.,M.H.,CTA dihubungi via Hp Minggu (12/6/2022).Penasehat hukum. tidak ada habisnya tentang HGU. Mereka selalu menyoal HGU, seakan sebagai alat untuk mendapatkan simpati dari institusi mana pun, dibuat posisi teraniaya.Bahkan sampai dibuat isu kemanusiaan agar rasa belas kasihan didapat mereka.

“Persoalan sebenarnya terletak pada bersikeras mereka tidak mau menjadi petani mitra PT PG Rajawali II. Karena ingin secara bebas menguasai dan menggarap dengan jenis tanaman di luar tebu. Sertifikat HGU pemegang sahnya adalah PT PG Rajawali II, sebenarnya mereka tahu,” kata dia.

Isu tentang HGU itu, menurut Khalimi, berbagai macam cara dilakukan di antaranya dengan membangun opini-opini sesat di medsos, memprovokasi agar korporasi dianggap berbuat sewenang-wenang, isu pungutan dalam kemitraan lahan, isu bahwa tanah itu kawasan hutan bukan tanah HGU dan lain-lainnya, isu tentang akan didapatnya sertifikat hak atas tanah bagi masing-masing petani.

Singkatnya PT PG Rajawali selalu didiskreditkan.Khalimi memberi rasa hormat bagi pihak-pihak yang telah atau ingin mencari keadilan, kebenaran atau apa pun bentuknya tentang legalitas HGU tersebut melalui pengadilan, bukan dengan cara-cara pengerahan massa kemudian bersuara keras (res//prapto//sorana.co.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here