
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Giat Kerja Untuk Membangun
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU-JAWABARAT:Camat Bangodua Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, S.STP,.M.SI didampingi Sekmat, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bangodua Mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-kecamatan Bangodua Kabupaten Indramayu. Rabu, 21 Mei 2025.
Pengukuhan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Bangodua dan dihadiri oleh Kuwu se Kecamata Bangodua berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, serta anggota BPD terpilih lainnya.
Acara pengukuhan ini mengacu pada ketentuan dalam Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa masa keanggotaan BPD adalah 8 tahun, terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, dan anggota BPD dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama setelah masa jabatan tersebut berakhir. Camat Bangodua Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, S.STP,.M.SI.
menegaskan bahwa kepemimpinan ini bukanlah tanggung jawab pribadi semata, tetapi juga amanah yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi untuk kepentingan masyarakat desa. “Saya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ini. Saya berkomitmen untuk bekerja bersama-sama dengan anggota BPD lainnya serta pemerintah desa dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan yang dapat membawa manfaat langsung kepada masyarakat.
Kami akan berusaha sebaik mungkin untuk memperjuangkan aspirasi warga desa dalam setiap kebijakan yang diambil,” ujarnya. Selain itu, pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat dalam mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
Ia berharap, dengan adanya BPD yang aktif dan transparan, perencanaan serta pengambilan keputusan akan semakin partisipatif dan mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat desa. Pengukuhan ini juga menandakan dimulainya masa jabatan anggota BPD yang akan terus bekerja untuk meningkatkan kualitas hidup warga dan mempercepat pembangunan di Desa.
BPD Se-Kecamatan Bangodua resmi dikukuhkan diperpanjang 2 tahun masa jabatannya. Dimana perpanjangan masa jabatan BPD sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Camat Bangodua Raden Mas Wahyu Adhiwijaya, S.STP,.M.SI. menyampaikan beberapa harapan terkait perpanjangan masa jabatan ini. Pihaknya berharap perpanjangan ini dapat mempercepat pembangunan di desa-desa serta mendorong koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa perpanjangan masa jabatan 2 tahun ini tidak berlaku sama rata. Perpanjangan ini dihitung berdasarkan masa akhir jabatan mereka masing-masing.
Dengan perpanjangan masa jabatan ini, diharapkan para BPD dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program pembangunan di desa masing-masing dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat termasuk juga merumuskan APBDes dengan sebaik-baiknya. (sorana.co.id//ras/@prapto)
