
Dede Sunarya, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka. (Foto: Istimewa)
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Waspada Terhadap Proses Hukum
SORANA.CO.ID- MAJALENGKA JAWA BARAT: Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka, Dede Sunarya, mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan ulang (repost) unggahan di media sosial yang berisi tuduhan terhadap seseorang, termasuk terhadap pejabat publik. Menurutnya, tindakan tersebut tetap berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum meski pengunggah telah mencantumkan sumber akun pertama.
Pernyataan itu disampaikan Dede menyikapi adanya kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang pejabat publik yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Masih banyak yang beranggapan kalau sudah menulis ‘repost dari akun ini’ atau mencantumkan sumber, maka tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Padahal anggapan itu tidak tepat,” kata Dede kepada SONARA.CO.ID, Selasa (4/8/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang melanggar hukum dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peran dan perbuatannya.
Ketentuan mengenai pencemaran nama baik juga telah mengalami perubahan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sejumlah pasal UU ITE.Menurut Dede, tindakan menekan tombol share, repost, atau mengunggah kembali tangkapan layar sebuah unggahan pada dasarnya merupakan bentuk penyebarluasan informasi kepada publik.
Karena itu, apabila isi unggahan tersebut nantinya terbukti mengandung fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah, maka setiap akun yang ikut menyebarluaskan konten itu berpotensi dimintai keterangan dalam proses hukum.
“Setiap orang harus memahami bahwa tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada pembuat konten pertama. Pihak yang ikut memperluas penyebaran informasi juga dapat dinilai perannya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujarnya.
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa tidak semua penyebaran informasi otomatis dipidana. Hukum tetap memberikan pengecualian terhadap penyampaian informasi yang dilakukan untuk kepentingan umum yang sah atau kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dede pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Ia meminta pengguna memastikan kebenaran suatu informasi sebelum membagikannya kembali, terlebih jika memuat tuduhan terhadap seseorang yang proses hukumnya masih berjalan atau belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap.”Jangan sampai hanya karena ikut-ikutan membagikan unggahan, seseorang justru ikut terseret dalam persoalan hukum,” pungkasnya. (wwww.sorana.co.id//ras/@eko)






























