Kejari Indramayu Dihentikan Penyilidikan Dugaan TPPU 2 Miliar Di Perumdam Tirta Darma Ayu

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Ada Bukti Baru Bisa Dilanjutkan…?

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kejaksaan Negeri Indramayu Jawa Barat resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang(TPPU) senilai Rp 2 Miliar di Perusahaan Umum Daerah Air Minum-Tirta Darma Ayu.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Niko SH MH melalui Pernyataan tersebut melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi-pidsus) Kejari Indramayu Herry Abadi Sembiring SH di kantornya  Rabu(12/8/2026)

Disampaikan Kasi pidsus Herry Abadi Semnbirin mengakui baru ke Indramayu semula berasal dari Kejari Cianjur,namun kasus dugaa TPPU yang melibatkan Dirut PDAM Nurpan benar bahwa perkara dugaan TPPU senilai Rp 2 Miliar sudah ditindak lanjuti prose pemeriksaan sesua dengan ketentuan hukum.

Setelah dilakukan tim pemeriksaan tahap penyelidikan terhadap kasus tersebut berdasarkan hokum bhawa Dierut Perumdam TDA Nurpan tidak terbukti adanya kerugian keuangan negara.Terkecuali nantinya ada temuan ada bukti-bukti baru.

Karena pihaknya telah menarik kembali uang transper sebesar Rp 2 Miliar sudah di kembalikan pada rekening perusahaan Perumdam TDA Indramayu.

Berdasrkan hasil pemeriksaan tersebut pihak Kejaksaan Negeri Indramayu secara tegas dihentikan penyelidikan Kasus Dugaan TPPU Rp 2 Miliar karena tidak terbukti rugikan keuangan negara.Sehingga Kejari Indramayu langsung menyampaikan hal ini ekspos publik pada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Selain itu di jelaskan bahwa, persepsi arahan kerja dari pimpinan adalah, bukan tujuan utama menghukum badan (orang) namun fokus utama ke pengembalian kerugian negara nya.jelas.Herry Abadi Sembiring.

Kronologis berita awal Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu Jawa Barat berjanji tuntaskan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp 2 Miliar yang terjadi pada bulan November tahun 2025 di Perusahaan Umum Daerah Tirta Darma Ayu (Perumdam TDA) Indramayu Jawa Barat –Selasa (3/3/2026)

Ditemui Kepala Kejasaan Negeri Indramayu Niko SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Indramayu Jaksa Muda Mulyanto SH saat di kunjungi tim sorana.co.id,pakkar.org,Suar,Buana Minggu,Demokratis menurut nya walau perkara ini masih dalam tahap pendalaman, mendekati penyelidikan, namun tetap maju dan pasti tuntas hingga ada kepastian hukum.

Lebiihn lanjut menjelaskan Kasi Intel Jaksa Madya Mulyanto walau terkesan lambat dan senyap namun perkara ini telah melakukan pemanggilan atau pemeriksaan 20 para saksi termasuk jajaran direksi.Juga kami terus melakukan pendalaman hingga tuntas masuk ketahap penuntutan maka kami berharap publik sabar dan percaya menunggu kerja sampai tuntas.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan adalah tahap awal mencari peristiwa pidana (khususnya korupsi) untuk menentukan ada tidaknya unsur tindak pidana guna meningkatkan ke penyidikan.Sementara itu, penyidikan adalah tindakan mengumpulkan alat bukti dan tersangka agar tindak pidana menjadi terang. Kejaksaan berwenang melakukan keduanya, terutama dalam tindak pidana khusus seperti korupsi,ujarnya

Berita viral dugaan TTPU Perumdam TDA Indramayu Transper Rp 2 Miliar pada saat Kejari di jabat oleh Jaksa Utama Pratama Dr Muhamad Fadlan SH.MH kemudian pindah/mutase jabatan.Sebagai pengganti di jabat oleh Kejari Indramayu Niko SH MH harapan agar kasus dugaan TPPU milibatkan oknum Direktur Perumdam TDA Indramayu Nurpan SE MSi dapat tuntas sesuai dengan ketentuan hukum.

Pernah disikapi Efendi tentang transper uang perusahaan Perumdam TDA Indramayu  ini bergerak di bidang penjualan daging menurutnya diduga tidak ada kaitannya dengan kebutuhan operasional PDAM Indramayu.

“Transfer uang Rp 2 miliar dari PDAM ke PT BRS ini dapat dikategorikan sebagai fraud dalam ilmu akuntansi atau indikasi dugaan korupsi yang sudah terjadi,” ujarnya

Bahwa perusahaan yang menurutnya bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.Dijelaskan Efendi menilai penjelasan Dirut bertentangan dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan .

Secara tegas disampaikan Efendi bahwa PT BRS sudah lama tidak beroperasi dugaan tidak memiliki tagihan rejening air curah Rp 2 Miliar,dugaan transaksi aliran dana gelap,diminta Kejari Indramayu dapat mengusut rekam jejak usaha PT BRS jelas,Efendi.(www.sorana.co.id//raskhanna s depari )

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here