KPK Identifikasi 41 Anomali Rawan Korupsi Tata Kelola Di Sumut

 

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Mampukah Pemda Sumut Bersih Dari Korupsi…..?

SORANA.CO.ID-MEDAN SUMUT:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi 41 anomali pada 3 area kritis tata kelola pemerintah daerah (pemda) di Sumatera Utara (Sumut), yakni area perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Utara, yang diselenggarakan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Kamis (17/9).

“Anomali adalah alarm, bukan vonis. Tapi, alarm yang diabaikan dapat berkembang menjadi penyimpangan sehingga pencegahan harus bekerja sebelum perkara terjadi, salah satunya dengan penguatan APIP yang dapat menjadi early warning system di daerah,” tegas Tanak.

Secara rinci, 41 anomali tersebut tersebar pada area perencanaan sebanyak 10 anomali, penganggaran mencapai 12 anomali, dan area PBJ sebesar 19 anomali. “Ini yang perlu kita lihat bersama sebagai titik-titik rawan untuk diperbaiki dan dicegah agar tidak berkembang menjadi lebih besar,” terang Tanak.

Persoalan tata kelola, kata Tanak, tidak selalu bermula ketika anggaran telah dibelanjakan. Risiko justru dapat muncul sejak tahap paling awal, ketika pemda menentukan kebutuhan dan menyusun program pembangunan.

Pada perencanaan, KPK menemukan ketidaksesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) atau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan program dan kegiatan yang dianggarkan; munculnya kegiatan baru di tahap akhir pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); hingga usulan kegiatan yang belum sepenuhnya berbasis data, kebutuhan riil, dan prioritas pembangunan.

Tidak hanya itu, hal lain yang perlu diperhatikan yakni Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan agar tetap terintegrasi dengan prioritas pembangunan serta didukung kebutuhan dan verifikasi yang memadai.

“Kalau kebutuhan sudah direkayasa sejak hulu, pengendalian di hilir menjadi jauh lebih sulit. Karena itu, pengawasan tidak boleh hanya melihat uang sudah dibelanjakan, namun menguji sejak awal alasan perencanaan kegiatan dan kebutuhannya,” katanya.

Sementara, pada penganggaran, KPK mengidentifikasi pergeseran anggaran yang signifikan dan berulang antara APBD awal dan perubahan APBD; penambahan anggaran tanpa perubahan volume atau target output yang proporsional; ketidakwajaran antara besaran anggaran dengan volume kegiatan; perbedaan antara serapan anggaran dan capaian fisik; hingga penumpukan realisasi akhir tahun.

“Anggaran besar tidak otomatis menunjukkan keberhasilan pembangunan. Yang harus dilihat apakah anggaran tersebut menjawab kebutuhan masyarakat, dilaksanakan akuntabel, dan bermanfaat sesuai target,” ujar Tanak.

KPK juga menemukan 19 anomali pada area PBJ, yang tersebar dari tahap perencanaan paket, penyusunan spesifikasi dan harga, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, hingga pengawasan.

Beberapa di antaranya, berupa keterlambatan perencanaan atau pengumuman RUP; pemaketan pekerjaan yang berpotensi dipecah menjadi beberapa paket sejenis; spesifikasi teknis yang terlalu mengarah ke produk atau penyedia tertentu; hingga Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak didukung survei atau sumber pembanding harga yang memadai.

“Temuan ini memperlihatkan pola berulang, hubungan antaraktor, potensi penyalahgunaan wewenang, keuntungan atau manfaat yang timbul, hingga dampak kerugian atau inefisiensi. Ini harus segera dibenahi agar tidak menjadi fraud,” tegas Tanak.

Petakan Lima Risiko Besar

Setelah didalami, KPK turut memetakan 5 risiko besar yang perlu diperhatikan pemda atas identifikasi 41 anomali tersebut. Kelima risiko tersebut yakni korupsi dan penyalahgunaan kewenangan, kerugian keuangan daerah, pemborosan dan ketidakefisienan APBD, kegagalan pencapaian target dan manfaat pembangunan, serta hukum dan reputasi pemda.

Tanak menegaskan, tujuan pemetaan risiko ini bukan semata-mata menemukan kesalahan, melainkan mendorong pemda mengoreksi sedini mungkin. “Kalau tidak segera dibenahi, yang hilang bukan hanya uang, namun manfaat pembangunan yang seharusnya diterima masyarakat,” katanya.

KPK mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) hadir sejak tahap perencanaan sebagai early warning system. Penguatan APIP menjadi penting karena sejumlah tantangan seperti alokasi anggaran pengawasan belum optimal, keterbatasan jumlah dan pengembangan kompetensi SDM APIP, serta tantangan menjaga independensi dan objektivitas dalam pelaksanaan pengawasan masih ditemukan.

Karena itu, KPK mendorong APIP memperkuat pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan berbagai sumber informasi, antara lain hasil pemeriksaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, informasi perkara, serta analisis data dan red flag. “Kalau risiko dapat diselesaikan melalui perbaikan tata kelola, jangan sampai persoalan berkembang menjadi perkara,” jelas Tanak.

Dorong Perbaikan Sistem dan Komitmen Bersama

KPK selanjutnya mendorong enam langkah perbaikan pada pemda di Sumut, yakni melalui komitmen dan keteladanan pimpinan; memperbaiki perencanaan dan penganggaran berbasis kebutuhan serta data; memperkuat pengendalian terhadap Pokir, hibah, bansos, dan bantuan keuangan; serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJ.

Selain itu, pengendalian internal dan manajemen risiko perlu diperkuat terutama pada OPD dengan tingkat risiko tinggi; mendorong optimalisasi APIP sebagai early warning system, peningkatan independensi dan kompetensi APIP; monitoring berbasis data; serta tindak lanjut hasil pengawasan yang menyelesaikan akar masalah dan mencegah pengulangan.

“Ini perlu didukung digitalisasi, integrasi sistem, transparansi dan audit trail, serta budaya integritas dan pengendalian konflik kepentingan di seluruh perangkat daerah,” tegas Tanak.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Akhmad Wiyagus, turut menekankan APIP harus menjadi mitra pemda yang membantu mendeteksi dan memperbaiki penyimpangan sejak dini sebab jika ada persoalan, pemda memiliki ruang koreksi dan dapat menindaklanjutinya sebelum ke APH.

“Bila ada penyimpangan, sebelum ke APH ada opsi pengembalian. Bila juga tidak dilaksanakan, barulah ke APH. APIP itu partner pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” ujar Wiyagus.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution, berkomitmen memperbaiki tata kelola sekaligus memperkuat integritas pemerintahannya. Hal ini, ditandai dengan penandatangan komitmen bersama pencegahan korupsi bersama KPK dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama 33 bupati/walikota se-Sumut.

“Bersama kepala daerah lainnya, kami berkomitmen memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah korupsi. Kehadiran KPK mengingatkan kembali untuk terus meningkatkan integritas,” sambung Bobby.

Sebagai informasi, rangkaian kegiatan di Sumut merupakan kolaborasi KPK, Kemendagri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam memperkuat tata kelola pemda, koordinasi antarlembaga, memeratakan pembangunan, serta meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.

Kolaborasi ini telah berlangsung sejak Agustus 2026 dan dilaksanakan bertahap dalam 10 klaster wilayah. Hingga saat ini, 5 klaster telah menjadi sasaran kegiatan, yakni Jawa Timur dan Bali, Kalimantan, Jawa Tengah dan Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, serta Sumut yang akan dilanjutkan ke lima klaster lainnya, yaitu Sumatera Barat, Jawa Barat dan Banten, Sulawesi Selatan, Maluku, serta DKI Jakarta.

Turut hadir, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti; Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus; Pj Sekda Prov Sumut, Timur Tumanggor; serta jajaran BPKP dan LKPP. Kegiatan juga diikuti para bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta perangkat daerah terkait di lingkungan pemda se-Sumut.Source https://www.kpk.go.id/-(www.sorana.co.id/ras/shb)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here