Diduga Cabuli Siswi SMK Korban Lapor Ke Polres Indramayu

 

Keterangan poto orang tua korban bersama pemdes sukaslamet (foto dok sorana.co.id)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Proses Sesuai Ketentuan Hukum

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi kelas XII SMK di Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Indramayu Polda Jawa Barat.

Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan yang diterima Polres Indramayu pada 14 September 2026, terlapor disebut bernama Linda. Dalam informasi yang disampaikan keluarga korban, terlapor diketahui merupakan warga Desa Situraja, Kecamatan Gantar, dan beraktivitas sebagai kemit di Kantor Desa Situraja.

Sementara korban merupakan seorang siswi kelas XII SMK di wilayah Gantar dan warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Demi melindungi korban yang masih berstatus pelajar, identitas lengkap korban tidak dipublikasikan.

Dalam laporan tersebut, dugaan peristiwa terjadi pada 5 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di lingkungan Kantor Desa Situraja, Kecamatan Gantar.

Berdasarkan uraian dalam surat laporan, saat korban sedang menjalani kegiatan PKL, terlapor disebut sempat mendatangi korban dan melakukan tindakan berupa memegang pipi serta mencium kening korban.

Dalam kejadian lain yang disebutkan dalam laporan, terlapor juga diduga memegang paha korban ketika korban sedang beristirahat di kantin milik terlapor.

Pihak keluarga korban kemudian melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polres Indramayu untuk mendapatkan penanganan dan penyelidikan lebih lanjut.

Laporan tersebut tercatat dengan sangkaan Tindak Pidana Cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana tercantum dalam surat tanda penerimaan laporan.

Hingga berita ini ditulis, proses perkara masih berada dalam penanganan pihak kepolisian. Status seseorang sebagai terlapor juga belum dapat dimaknai sebagai telah terbukti bersalah sebelum adanya proses hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Redaksi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban.

Perlindungan terhadap korban anak harus menjadi perhatian utama selama proses hukum berlangsung.(www.sorana.co.id//ras/yad/redaksi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here