
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Waspada Limbah Beracun
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Dugaan penjualan drum bekas yang disebut berkaitan dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di wilayah Sumur NEAC-001, Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mencuat.
Persoalan tersebut dilaporkan Forum Bina Lingkungan Kawasan Industri (L2T) (Lombang–Limbangan–Tinumpuk) melalui surat bernomor 015/L2T/X/2026 yang ditujukan kepada sejumlah pihak, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, Camat Juntinyuat, Pertamina EP Jatibarang Field, PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI), dan Pemerintah Desa Lombang.
Dalam surat tersebut, L2T menyebut adanya pengeluaran dan penjualan drum plastik bekas dari lokasi Sumur NEAC-001 yang menurut mereka berkaitan dengan limbah B3.L2T juga menyebut nama Kuwu Desa Lombang H. Pandi dan Ketua Karang Taruna Desa Lombang, Asmawi, sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.
Namun, tudingan tersebut masih berupa laporan dan pernyataan sikap L2T dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran mengenai status drum, asal-usulnya, perizinan, serta pihak yang bertanggung jawab masih perlu diperiksa dan diklarifikasi oleh instansi berwenang.
Minta DLH Turun Tangan
L2T meminta DLH Kabupaten Indramayu dan Camat Juntinyuat segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Mereka juga meminta PT PDSI memberikan penjelasan terkait pengelolaan drum bekas yang disebut berasal dari kegiatan di Sumur NEAC-001.
L2T menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila benar drum masih mengandung residu bahan kimia berbahaya dan kemudian berpindah tangan tanpa prosedur pengelolaan yang sesuai.
“Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan pribadi,” demikian sikap L2T dalam surat tersebut.Forum tersebut bahkan memberikan batas waktu 1×24 jam kepada pihak terkait untuk melakukan tindakan nyata. Jika tidak ada tindak lanjut, L2T menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada kepolisian, Bupati Indramayu, dan instansi terkait lainnya.
Bukan Sekadar Drum Bekas
Persoalan ini kini menjadi pertanyaan publik: benarkah drum tersebut merupakan wadah yang masih berkaitan dengan limbah B3? Siapa yang berwenang mengeluarkannya dari lokasi? Apakah terdapat dokumen atau izin penyerahan/penjualan? Dan ke mana drum-drum tersebut kemudian dibawa?
Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar tidak terjadi simpang siur informasi sekaligus memastikan tidak ada risiko terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.(www.sorana.co.id//ras/Supriyadi)































