

DENGGOL Bicara Siapa Dia : Mengabdi 5 Tahun Nakes Puskesmas
SORANA – INDRAMAYU, JAWA BARAT
Politisi partai demokrasi indonesia perjuangan (PDI-P) DPC Indramayu, Anggi Noviah S.I Pol ,dilaporkan ke Polres Indramayu pada Rabu (19/01/2022) kemarin atas tindakan yang dianggap melakukan pencemaran nama baik seorang pejabat daerah berkedudukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Indramayu, dr. Wawan Ridwan M.M.
Perihal tersebut diungkapkan tim kuasa hukum pelapor melalui Toni S.H, M.H dalam jumpa pers yang berlangsung di kafe Coffee Zak yang berlokasi di kelurahan Karangmalang Kecamatan Indramayu. Pada Kamis (20/01/2022)
Toni yang ketika itu terlihat di dampingi rekanannya mengatakan, bahwa postingan yang diunggah Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu dari Fraksi PDI-P itu telah mencemarkan nama baik dan mempengaruhi kredibilitas pihaknya sebagai pejabat publik.
Ia menjelaskan, bahwa klien nya tidak pernah melakukan pemberhentian terhadap 11 pegawai tenaga medis sebagaimana disebutkan dalam postingan yang diunggah Anggi Noviah di akun media sosialnya. Hal itu terjadi lantaran masa kerja para pegawai tidak tetap tersebut telah habis.

“Yang sebenarnya, di Klinik Putra Remaja pada tahun 2021 ada 25 Tenaga Tidak Tetap atau honorer, ada SKnya jangka waktu 12 bulan. Artinya, berdasarkan SK tanggal 5 Januari 2021, 25 honorer di Klinik Putra Remaja diberi tugas berdasarkan anggaran 2021 yang lama kegiatannya 12 bulan dan berakhir pada 31 desember 2021. Jadi bukan diberhentikan karena dengan sendirinya berakhir”. Jelas Toni
Toni menambahkan, dari 25 Honorer masih ada 15 orang yang dipilih Kepala Puskesmas untuk ditugaskan lagi dengan anggaran 2022 dari Puskesmas. Mereka tidak dipekerjakan lagi untuk menghemat anggaran.”Jadi tinggal 10, dan mereka bukan diberhentikan tapi tidak dipekerjakan lagi. Jika AN (Anggi Noviah –Red) menulis diberhentikan itu salah”. Sambungnya
Kuasa hukum dari Kantor Pengacara Toni & Partners itu, Toni S.H M.H menegaskan, setelah melakukan kajian terhadap postingan yang diunggah Anggi Noviah di akun media sosialnya, tidak sesuai berdasarkan fakta serta secara utuh menyudutkan dan meyerang pribadi atau instansi.“Apalagi disebut namanya, sehingga cukup alasan untuk dilaporkan”. Tandasnya ketika itu. Kamis (20/01/2022) Pagi
Patut diketahui, berdasarkan data yang diberikan tim kuasa hukum pelapor, dalam cuitan di salah satu akun jejaring media sosial milik Anggi Noviah memposting tulisan terkait nasib 11 tenaga kerja Klinik Putra Remaja yang diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas.Ia menyebut, Plt Kepala Dinas Kesehatan telah membuat para pegawai tersebut kehilangan pekerjaan yang dalam keterangannya bahkan beberapa diantaranya telah mengabdikan diri sejak 5 tahun lalu sebagai tenaga medis.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Indramayu itu bahkan menuliskan kata bijak yang mengartikan bahwa tidak ada Kekuasaan yang abadi.“Surat kaleng yang masuk ke meja saya, tentang tenaga kontrak yang dihentikan tanpa kesalahan apa-apa.
Sabar yah untuk tenaga kerja kontrak yang diberhentikan tanpa alasan dan kesalahan.
11 tenaga klinik putra remaja diberhentikan tanpa kesalahan dan alasan yang jelas.
terima kasih plt kadis kesehatan yang baru sudah membuat 11 tenaga medis kehilangan job nya.
Ada yang sudah mengabdi dari tahun 2017 di klinik putra remaja, namun di buang begitu saja, tanpa pemberitahuan apapun dan tanpa kesalahan apa apa.
“Hati – hati buat para pemegang kekuasaan, setiap kebijakan yang di keluarkan menyakiti hati orang. Saya yakin, Tuhan tidak akan pernah diam”
Jangan pernah sombong, kekuasaan hanya sementara.
Saya mencita cita kan perubahan, Tapi bukan begini ceritanya.
Catatan duka untuk penguasa dari wakil komisi II Anggi Noviah S.I Pol
Ijinkan saya untuk bersuara, Karna saya di sumpah dalam menjalankan amanah ini.
” Terang Anggi dalam postingannyaUnggahan tersebut rupanya membuat nama Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Ridwan Indrawan, merasa dicemarkan. Sehingga buntut atas unggahan tersebut, Ridwan Indrawan melalui tim kuasa hukumnya membawa Anggi Noviah ke jalur peradilan.(Sihab//sorana.co.id)
