
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Basmi Korupsi
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT :Upaya pemberantasan korupsi tak semata menyasar ruang-ruang kebijakan pemerintah pusat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menanamkan nilai integritas hingga ke tingkat paling dasar pemerintahan, yaitu desa.
Melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), KPK memonitor dan mengevaluasi desa calon percontohan antikorupsi di dua provinsi—Banten dan Aceh. Langkah ini menjadi komitmen KPK dalam membangun ekosistem desa bersih, transparan, dan partisipatif.
Empat desa yang menjadi sasaran pendampingan adalah Desa Legok di Kabupaten Tangerang dan Desa Cikande Permai di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, serta Desa Gampong Meunasah Timu di Kabupaten Bireuen dan Desa Paya Tumpi 1 di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.
Plt Direktur Permas KPK, Rino Haruno, menjelaskan terdapat belasan indikator utama yang menjadi tolok ukur penilaian desa antikorupsi, mulai dari transparansi anggaran, akuntabilitas pengelolaan dana desa, hingga partisipasi aktif masyarakat.
“Pembinaan dan pendampingan sangat penting guna memastikan konsistensi dan komitmen desa menjalankan tata kelola yang bersih dari korupsi,” ujar Rino dalam kunjungannya di Provinsi Aceh, 7–8 Oktober 2025.
Selama proses pendampingan, KPK memverifikasi lapangan, diskusi, dan menilai menyeluruh bersama aparatur daerah kabupaten dan desa. Tujuannya, bukan hanya memenuhi indikator administratif, tapi memastikan nilai integritas benar-benar menjadi budaya kerja dan perilaku warga desa.
Sementara itu, Plh Direktur Permas KPK, Andhika Widiarto, yang memimpin kegiatan serupa di Provinsi Banten pada 8–9 Oktober 2025, menegaskan status desa antikorupsi bukan penghargaan simbolik, melainkan amanah moral. Dengan demikian, status tersebut perlu dijaga secara konsisten.
“Predikat ini komitmen yang harus dijaga dan ditumbuhkan. Ini langkah penting mewujudkan desa transparan dan berdampak nyata dalam percepatan pelayanan publik yang bersih,” tegas Andhika.
Bagi KPK, membangun desa antikorupsi berarti menanam nilai kejujuran di titik paling awal pelayanan publik. Ketika pengelolaan dana desa dilakukan secara terbuka dan masyarakat terlibat aktif, kepercayaan publik tumbuh sehingga korupsi kehilangan ruang untuk berkembang.
Langkah pendampingan ini menjadi bukti nyata, pemberantasan korupsi bukan hanya urusan lembaga penegak hukum, tapi gerakan kolektif dari akar rumput—dari desa untuk Indonesia yang lebih bersih. Dengan demikian, KPK berharap calon desa percontohan dapat mempertahankan integritasnya, sebab KPK yakin keberlanjutan pencegahan korupsi memerlukan komitmen bersama.(sorana.co.id//ras/thio s depari)
