
Konferensi pers DPC PDIP di gedung
DENGGOL Bicara SiapaDia:Pencari Keadilan
SORANA.CO.ID-Majalengka Jawa Barat: Pengadilan Negeri (PN) Majalengka menyatakan tidak berwenang mengadili perkara gugatan Hamzah terhadap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka, DPD PDIP Jawa Barat, dan DPP PDIP. Dalam putusan perkara Nomor 18/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mjl, majelis hakim juga menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Putusan tersebut disampaikan jajaran Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDIP bersama DPC PDIP Majalengka dalam konferensi pers di Sekretariat DPC PDIP Majalengka, Selasa (20/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Wakil Ketua DPC PDIP Majalengka, Tarsono D. Mardiana. Amar putusan dibacakan oleh Ucok Rulando Parlundung, S.H., yang mewakili tim hukum partai.Dalam perkara tersebut, Hamzah bertindak sebagai penggugat.
Sementara itu, pihak tergugat terdiri atas DPC PDIP Kabupaten Majalengka sebagai tergugat I, DPD PDIP Jawa Barat sebagai tergugat II, dan DPP PDIP sebagai tergugat III. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka turut menjadi pihak tergugat.
Berdasarkan amar putusan yang dibacakan dalam konferensi pers, majelis hakim menolak tuntutan provisi penggugat. Pada bagian eksepsi, majelis mengabulkan eksepsi tergugat I, tergugat II, dan tergugat III mengenai kewenangan mengadili.
Majelis hakim kemudian menyatakan PN Majalengka tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Dalam pokok perkara, gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO).
Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp384.000.
Putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim yang terdiri atas Akhbar Fadillah Ahmad, S.H., selaku hakim ketua, serta Adi Yuda Istanto, S.H., M.H., dan Bernardo van Christiaan, S.H., sebagai hakim anggota. Adapun panitera pengganti dalam perkara tersebut adalah Yayat Muliatif.
Dinilai Harus Menempuh Mekanisme Internal Partai
Ucok menjelaskan, salah satu pertimbangan yang disampaikan tim hukum PDIP berkaitan dengan belum ditempuhnya mekanisme penyelesaian sengketa di internal partai.
Menurut dia, terdapat sejumlah dasar hukum yang menjadi perhatian tim hukum tergugat dalam menyampaikan jawaban dan duplik atas gugatan Hamzah.
Pertama, Ucok merujuk pada putusan kasasi Nomor 45 yang, menurut penjelasannya, juga menyatakan gugatan sebelumnya tidak dapat diterima karena persoalan penyelesaian sengketa internal partai belum ditempuh.
Kedua, ia mengacu pada Pasal 32 Undang-Undang Partai Politik yang mengatur penyelesaian perselisihan internal partai politik melalui mekanisme internal, termasuk Mahkamah Partai.
Ketiga, tim hukum PDIP merujuk pada Peraturan Organisasi PDIP Nomor 3 Pasal 8 mengenai mekanisme penyelesaian persoalan internal partai.
Keempat, Ucok menyebut ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP terkait forum kongres sebagai salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mengajukan rehabilitasi nama baik.
“Empat hal ini dikritisi dalam jawaban maupun duplik kami. Majelis hakim kemudian mempertimbangkan persoalan tersebut dalam putusannya,” ujar Ucok dalam konferensi pers.
Ia menilai, pertimbangan mengenai kewenangan mengadili menjadi dasar penting dalam putusan tersebut. Menurut tim hukum PDIP, sengketa yang berkaitan dengan urusan internal partai semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam organisasi partai.
PDIP Sebut Putusan Memberi Kepastian bagi Sandi
Dalam kesempatan itu, Ucok menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang putusan tersebut semata-mata sebagai kemenangan PDIP.
Ia menyebut putusan tersebut memberikan kepastian hukum bagi jalannya fungsi kelembagaan DPRD Kabupaten Majalengka, khususnya setelah Sandi Fahmi Fatwa dilantik menjadi anggota DPRD melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
“Putusan ini bukan kemenangan PDI Perjuangan. Putusan ini adalah kemenangan rakyat,” kata Ucok.
Menurut dia, kepastian terkait perkara tersebut memungkinkan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran yang dijalankan anggota DPRD dari Fraksi PDIP berlangsung.
Ia berpendapat, keberlangsungan fungsi legislatif pada akhirnya berkaitan dengan kepentingan masyarakat Kabupaten Majalengka.
Meski demikian, putusan yang dibacakan tersebut menyangkut kewenangan pengadilan dan status gugatan yang tidak dapat diterima. Putusan itu tidak dengan sendirinya dapat dimaknai sebagai penilaian majelis hakim atas benar atau salahnya seluruh pokok perselisihan antara Hamzah dan pihak PDIP.
Dalam konferensi pers tersebut, tim hukum PDIP menyampaikan apresiasi atas putusan majelis hakim dan berharap keputusan itu memberikan kepastian terhadap jalannya fungsi kelembagaan partai di DPRD Majalengka.
Sementara itu, tanggapan Hamzah maupun kuasa hukumnya atas putusan tersebut belum tercantum dalam keterangan yang disampaikan pada konferensi pers. Karena itu, sikap pihak penggugat terhadap putusan pengadilan tersebut masih perlu dikonfirmasi.(www.sorana.co.id//ras/eko//@enda/adipatikeling)





























