
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Awas Temuan Catat Laporkan APH….!
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) mengkritisi kenerja Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indramayu Jawa Barat, tentang pengangkatan ratusan guru penggerak ber sertifikasi menjadi Kepala Sekolah (Kepsek).
Dikatakan, O’ushj dialambaqa melalui jendela info jurnal PKSPD nya pada (16/7/2025) bahwa pada peroses pengankatan para Kepsek tersebut, di temukan 54 dan 7 guru yang di angkat atau di lantik tidak melalui seleksi sesuai aturan atau regulasi yang berlaku.
Selanjutnya, menurut yang lazim di sapa Oo itu, bahwa pada (27/3/2025) lalu, Bupati Indramayu Lucky Hakim telah melantik 213 orang guru SD sebagai Kepsek. Kemudian di ungkapkan juga bahwa pada (20/5/2025) ada 23 orang guru SMP telah diangkat menjadi Kepsek, data tersebut di dapat secara tertulis dari hasil pertemuannya dengan Kadisdikbud Indramayu Dr Caridin.
“Data tersebut bersumber dari Kepala Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Indramayu. Karena mereka lah yang berwenang menyodorkan terkait Kebutuhan SDM sebagai Kepsek.” ujar Oo selaku Derektur PKSPD.
Kritikan ini berawal dari adanya surat perihal informasi seleksi nomor 800/5532/PTK tanggal 20 oktober 2023 lalu, oleh Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Dr Ahmaf Syadali yang di tujukan kepada Kepala Unit Pelaksana teknis Daerah (UPTD) SD Negeri se Kabupaten Indramayu.
Menurut Dr Ahmad Syadali, bahwa surat informasi seleksi tersebut berdasarkan peraturan menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia momor 40 tahun 2021, tentang penugasan guru sebagai Kepala sekolah, bagi satuan pendidikan yang di selenggarakan Pemerintah Daerah Pasal 4 ayat(1), dalam hal jumlah guru yang memiliki sertifikat calon kepala sekolah, atau sertifikat guru penggerak di wilayahnya tidak mencukupi.
Pemerintah Daerah dapat menugaskan guru sebagai kepala sekolah, dari GURU YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT CALON KEPALA SEKOLAH atau SERTIFIKAT GURU PENGGERAK. Berkenaan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, membuka kesempatan untuk bapak dan ibu guru yang memenuhi syarat dengan 18 kelengkapan berkas yang harus di penuhi, untuk mengikuti seeleksi calon kepala UPTD SD.
Rujukan dan tafsir peraturan menteri tersebut lah yg di kritisi PKSPD sebagai “kacau balau. Sebab sejak beredar surat informasi seleksi,di susul dengan surat hasil seleksi subtansi nomor 42.5/6553.PTK tanggal 21 Desember 2023, sejumlah 139 orang calon Kepala UPTD SDN, tak kunjung di lantik,” ungkap Oo.
Di jelaskan Oo pula bahwa, “Dampak dari jeda waktu lulus seleksi,dengan ada nya surat petikan keputusan Bupati Indramayu Lucky Hakim, oleh Plt Kepala BKPSDM, Muhamad Zaenal Muttaqin MM itu, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah di lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu yang di tetapkan pada 27 Maret 2025, dan 20 Mei 2025, terjadi 7 korban guru lulus seleksi tidak di lantik karena Usia bertambah 1,5 tahun. dan terhitung 54 orang guru tidak mengikuti seleksi di lantik menjadi Kepsek”. Pungkasnya. (sorana.co.id//ras/@ S Tarigan)
