“TIM PENYIDIK KEJATI JABAR TAHAN 4 TERSANGKA DUGAAN PERKARA TIPIKOR DANA HIBAH DARI PEMERINTAH KOTA BANDUNG KEPADA KWARTIR CABANG GERAKAN PRAMUKA KOTA BANDUNG TAHUN ANGGARAN 2017, 2018 DAN 2020”

DENGGOL Baccarat Siapa Dia:Tuntaskan Akar Rumput Korupsi

SORANA.CO.ID-BANDUNG JAWA BARAT:Pada hari Kamis 12 Juni 2025, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Tersangka yaitu :

  1. D.N.H saat itu sebagai Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Pemkot Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2017 dan Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-40/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
  2. D.R saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung tahun 2017 dan 2018 / Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan pada Kwarcab Kota Bandung sejak Tahun 2016 s/d 2019, dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.
  3. E.M saat itu sebagai Kadispora Kota Bandung/Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun 2020/Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum Tahun 2020 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor :  TAP-42/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 .
  4. Y.I saat itu sebagai Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung Periode Tahun 2016 s/d Tahun 2021 / Sekda Kota Bandung periode Tahun 2013 s/d Tahun 2018 dengan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor :  TAP-41/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025.

Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1355/M.2/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025. Dalam perkara tindak pidana korupsi Dana Hibah dari pemerintah Kota Bandung kepada kwartir cabang gerakan pramuka Kota Bandung  tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020.

Bahwa terhadap 4 tersangka tersebut dilakukan pemeriksaan kurang lebih selama 6 (enam) jam. Selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan Surat Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : Print-1357/M.2.5/Fd.2/06/2025, Print-1358/M.2.5/Fd.2/06/2025 dan Print-1359/M.2.5/Fd.2/06/2025 tanggal 12 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 12 Juni 2025 s/d 1 Juli 2025.

Sementara untuk tersangka Y.I. oleh karena yang bersangkutan saat ini sedang dalam penahanan pada perkara lain (perkara Tindak Pidana Korupsi terkait Kebun Binatang Bandung) maka tersangka Y.I dalam perkara ini tidak dilakukan dalam penahanan ini karena ybs dilakukan dalam perkara lain.

Akibat  perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil Penyidikan diperoleh fakta dalam pemberian dana hibah dari Pemkot Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahu 2017, 2018 dan 2020 telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara lebih dari 20 % dari dana hibah yang diterima, Bahwa pada tahun 2017, 2018 dan 2020 Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung menerima dana hibah dari Pemkot Bandung sebesar Rp. 6.5 Milyar.

Pada saat pengajuan proposal dana hibah untuk tahun 2017 dan 2018, tersangka YI  bersepakat dengan tersangka DR untuk meloloskan biaya  Representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung yang mengatur tentang  Standarisasi  Harga Tertinggi Satuan Barang/Jasa di Lingkungan Pemkot Bandung.(sorana.co.id//ras/@erwin)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here