
Foto ”Gerakan Moral Jurnalistik AJII” : Catatan tampak dalam gambar berbagai peristiwa aksi kriminal debt collector
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Segera Polisi Tangkap Pelaku Tindakan Kriminal….!
SORANA.CO.ID-RANTAU PARAPAT LABUHAN BATU MEDAN :
Ketua Aktivitas Jurnalistik Independen Indonesia (AJII) Raskhanna S Depari Kabupaten Indramayu Jawa Barat mendesak Aparatur Penegak Hukum (APH) pihak Kepolisian segera usut tuntas aksi dugaan kriminal menimpa wartawan di Labuhan Batu Sumut Medan.Hal ini menyangkut tentang hukum siapa saja yang berbuat tindakan kriminal harus di proses hukum secara tegas.
Untuk itu secara teagas Ketua AJII Raskhanna S Depari Desak Kapolri melalui institusi Polda Sumut dan Kapolres Labuhan Batu cepat tanggap tindakan kriminal yang melibatkan oknum Debt Collector ACC Finance tindak tegas proses sesuai ketentuan hukum.
Dunia pers kembali berduka.Pada 21 September 2025, dua jurnalis menjadi korban pengeroyokan brutal oleh puluhan debt collector dari perusahaan pembiayaan ACC Finance di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Kedua korban adalah Andi Putra Jaya Zandroto dari Mitramabesnews.id dan Ahmad Idris Rambe, Pimpinan Redaksi Radarkriminaltv.com.
Peristiwa biadab ini terjadi di depan kantor Astra Credit Companies di Jl. Sisingamangaraja, Labuhanbatu, Sumatera Utara. Menurut keterangan yang diperoleh, pengeroyokan ini bermula ketika kedua jurnalis tersebut menjalankan fungsi kontrol sosial mereka.
Mereka berupaya mencegah perampasan kendaraan yang diduga dilakukan tanpa mengindahkan prosedur hukum yang berlaku. Bukannya menghentikan tindakan semena-mena tersebut, para debt collector yang dikenal juga sebagai “Mata Elang” ini justru gelap mata dan melakukan penganiayaan massal.
Aksi brutal ini terekam dalam sebuah video yang kini telah viral di berbagai platform media sosial. Dalam video tersebut, wajah para pelaku terlihat jelas dan dapat diidentifikasi. Hal ini seharusnya memudahkan pihak kepolisian untuk tidak memiliki alasan untuk tidak segera melakukan penangkapan.
Tindakan keji ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga tamparan keras bagi kebebasan pers dan penegakan hukum di Indonesia. Serangan terhadap jurnalis adalah serangan langsung terhadap pilar demokrasi dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Kasus ini adalah bentuk kriminalitas yang tidak bisa ditoleransi.
Meskipun laporan polisi dengan nomor LP /B/1137/IX/2025/ SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA sudah diterbitkan, hal itu belum cukup. Para jurnalis di seluruh Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak cepat, tegas, dan serius.
Tidak ada ruang untuk tawar-menawar. Tangkap dan adili para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera yang setimpal agar kasus serupa tidak terulang.Selain itu, pihak ACC Finance juga harus bertanggung jawab penuh.
Tindakan kriminal yang dilakukan oleh orang-orang yang mereka pekerjakan mencoreng nama baik perusahaan dan menunjukkan buruknya sistem pengawasan. Manajemen perusahaan harus segera mengambil tindakan internal, termasuk memutus hubungan kerja dengan para pelaku.
Kasus ini adalah ujian bagi penegakan hukum di Indonesia. APH dituntut untuk membuktikan bahwa tidak ada seorang pun, termasuk para preman berkedok penagih utang, yang kebal hukum di negeri ini. Polri, buktikan supremasi hukum di Labuhanbatu, jangan biarkan kekerasan terhadap jurnalis berlanjut.Source Gerakan Moral Jurnalistik AJII (sorana.co.id//ras/@supriyadi)































