
Source Foto : https://www.jabarindo.com/2025/01/penolakan-warga-terhadap-pembangunan.html Penolakan Warga Terhadap Pembangunan Gereja Santo Antonius dan Perubahan GSG menjadi Gereja Satisa: MUI dan LPM Dikesampingkan RW 01 hingga RW 12 di Cipamokolan dan Arcamanik Endah Bandung
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Menuju Kebenaran
SORANA.CO.ID-REDAKSI:Mulai tahun 2026, Indonesia resmi memberlakukan aturan tegas dalam KUHP Nasional terkait gangguan terhadap kegiatan ibadah. Bagi siapa pun yang nekat mengganggu, membubarkan, atau menghina orang yang sedang beribadah, ancaman penjara maksimal 5 tahun sudah menanti.
Undang-Undang (UU) baru terkait gangguan ibadah adalah UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur sanksi pidana bagi yang mengganggu ibadah,

Source Foto:Sejak GKI Yasmin disegel, para anggota jemaat melakukan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta. Ibadah ini dilakukan bersama jemaat HKBP Filadelfia, Bekasi, yang bernasib serupa. (foto: dok/ilustrasi).https://www.voaindonesia.com/
seperti Pasal 303 untuk penggunaan kekerasan/ancaman kekerasan yang mengganggu ibadah (maksimal 2 tahun penjara) dan Pasal 304 untuk penghinaan saat ibadah (maksimal 1 tahun penjara), dengan hukuman lebih berat bisa mencapai 5 tahun penjara jika disertai kekerasan serius atau unsur kebencian agama, demi menjamin kebebasan beribadah.

Source Foto : Massa yang memprotes pembangunan gereja.Pendirian gereja ditolak: Penantian 15 tahun jemaat, warganet pertanyakan langkah wali kota, Cilegon ‘inikah namanya toleransi ? https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-62836957
Ketentuan Utama dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Pasal 303:Melarang tindakan mengganggu, menghalangi, atau membubarkan pertemuan keagamaan atau upacara keagamaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda.
- Pasal 303 Ayat (3):Jika gangguan tersebut dilakukan pada orang yang sedang menjalankan ibadah atau upacara keagamaan, sanksinya bisa lebih berat, mencapai 5 tahun penjara.
- Pasal 304:Mengatur pidana bagi penghinaan terhadap orang yang sedang beribadah atau memimpin ibadah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun.
- Pasal 305:Melarang penodaan bangunan tempat ibadah atau benda yang dipakai untuk ibadah, dengan pidana penjara maksimal 1 tahun, atau 5 tahun jika disertai perusakan/pembakaran melawan hukum.

- Source Foto : Warga Bringkang Menganti saat gelar unjuk rasa depan gudang yang akan dibangun gereja di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti (Faiz/www.gresiksatu.com)
Tujuan Hukum:
- Menegakkan perlindungan kebebasan beribadah dan berkeyakinan yang dijamin konstitusi (UUD 1945).
- Mencegah tindakan main hakim sendiri dan memperkuat kerukunan antarumat beragama.
Penting untuk Diketahui:
- Aturan ini memperketat perlindungan kehidupan beragama dan sarana ibadah.
- Kritik terhadap ajaran agama tetap diperbolehkan jika disampaikan secara damai, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur kekerasan atau kebencian
Dengan harapan damai bersama untuk NKRI (www.sorana.co.id//ras)






























