
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Berantas Mafia Koruptor
SORANA.CO.ID-BANDUNG JAWA BARAT:Babak akhir Sidang Kasus Pengadaan Pembangunan Unit Sekolah Baru SMKN 1 Cijeunjing Ciamis telah selesai. Kasus ini sudah gencar dipublikasikan berbagai media sejak proses awal di Kejari Ciamis, hingga berakhirnya agenda sidang yang di gelar di Pengadilan Tipikor jalan surapati Bandung pada tanggal 24/2.
Para saksi yang terkait dengan panitia serta pelaksana proyek kegiatan ada sekitar 25 orang saksi. Termasuk salah satunya pemilik tanah yang menghibahkapada pihak dinas pendidikan provinsi jawa barat bernama Elih Sudiapermana, selaku ketua Tim Akselerasi Program ( TAP )
Disdik Jabar pada masa kewenangan Gubernur Ridwan Kamil.Sidang yang disaksikansecara terbuka oleh publik selama ini berjalan seru dan membingungkan. Perjalanan sidang Tipikor ini sangat menarik minat para pemburu berita. Dalam proyek yang menelan kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Miliar ini menghasilkan keputusan akhir dari majelis hakim.
Yang mana vonis dari majelis hakim tersebut tentunya menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat yang mengetahui dan mengikuti kasus tersebut. Dimana kerugian negara sebesar Rp. 2,3 Miliar tersebut dalam vonis hakim harus dikembalikan oleh
pelaksana kegiatan yang bernama Jefri Priyatno, selaku pemilik bendera pemenang lelang. Faktanya pelaksanaan pekerjaan dikerjakan oleh peminjam bendera yaitu Fangki. Dimana Fangki adalah mantan karyawan BJB Cabang Tasikmalaya.
Fangki beralih profesi menjadi pengusaha fisik pembangunan unit sekolah baru. Fangki terlepas dari jeratan hukum. Tapi Jefri Prayitno divonis hakim selama 3,6 tahun penjara.Selain hukuman penjara,Jefri juga harus mengembalikan uang sebesar uang proyek yang masuk ke rekening fangki dari Rp 2,4 Milyar, jefri harus mengembalikan uang senilai Rp. 2,3 Milyar yang dianggap sebagai kerugian negara.
Kini jefry beserta tiga terdakwa lainnya termasuk terdakwa Edi Kurnia selaku PPK Proyek Cijeunjingyang berstatus ASN dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan vonis yang dijatuhkan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan. Dan dua orang lainnya tengah mendekam di hotel prodeo kebun waru Bandung.(www.sorana.co.id//ras/erwin )





























