
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Waduh Makin Parah Kebijakan Rugikan Petani
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Petani Garam Desa Cemara Kecamatan Losarang dan Desa Pareangirang Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu Sabtu (28/3/2026) melakukan pencegahan Pematokan Lahan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kehutanan yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa setempat.Pasalnya petani garam dari 2 wilayah tersebut meminta kejelasan atas pematokan Lahan Penggaraman yang tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu dengan warga petani garam.

Wahyu Dewantoro.SH selaku Lembaga Masyarakat Desa Hutan Parean Jaya di lokasi Penggaraman kepada wartawan mengatakan,dengan adanya pematokan atas tanah penggaraman oleh pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan (KPP) dan Kehutanan kami masyarakat petani yang sudah puluhan tahun mengelolah lahan penggaraman butuh kejelasan atas pematokan tersebut.
Karena dengan adanya pematokan atas tanah penggaraman oleh KPP dan kehutanan yang dilakukan Pemerintahan Desa Cemara dan Desa Pareangirang tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi dengan petani garam.”tukasnya.
Menurut Wahyu Dewantoro,pematokan atau penempatan tanah oleh KKP dinilai kurang tepat sasaran.Sesuai Kepres tahun 2025 tentang pembangunan penggaraman nasional telah tertuang.Bahwa pembangunan penggaraman Nasional bertujuan untuk mewujudkan swasembada garam Nasional pada tahun 2027 dalam upaya meningkatkan usaha pergaraman dalam negeri.

Pada intinya kami sebagai Petani garam membutuhkan kejelasan atas pematokan tanah milik Negara yang kami kelola sebagai lahan untuk Memproduksi garam di Kabupaten Indramayu.Kurang Lebih 280 hektar lahan penggaraman yang dikelolah 500 Orang berprofesi sebagai petani garam,kalau lahan penggaraman akan di alih fungsikan oleh pemerintah,nasib petani garam bagaiman.” Tegasnya.
Dikesempatan sama Sam Sudrajat selaku Asisten Perhutanan (Asper) Kabupaten Indramayu kepada SORANA.CO.ID mengatakan, Sebenarnya tujuan pematokan tanah penggaraman adalah untuk pemetaan tanah aset Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kehutanan.Dengan adanya pencegahan pematokan , Kemungkinan tidak dilakukan pemberitahuan atau sosialisasi dengan masyarakat petani garam.” jelasnya (www.sorana.co.id//ras/yadi)




























