Didampingi Anggota DPRD Jabar Hilal Hilmawan Dan Advokat Keluarga Riyanto Siapkan Langkah Hukum Seret PT Manggis

 

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Jejak Pencari Keadilan

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Kasus tewasnya Riyanto (27), pekerja asal Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu di area peternakan PT Manggis memasuki babak baru. Kecewa berat karena menilai tidak ada pertanggung jawaban kemanusiaan dari pihak perusahaan, keluarga almarhum kini mematangkan persiapan untuk menempuh jalur hukum.

Korban upaya pencarian keadilan ini mendapat pengawalan langsung dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Pak Hilal. Guna memastikan proses berjalan maksimal, Pak Hilal secara khusus memfasilitasi tim advokat (pengacara) untuk mendampingi dan membela hak-hak keluarga korban

Anggota DPRD Jabar Turun Tangan,Sikap dingin yang ditunjukkan manajemen PT Manggis pasca-kecelakaan fatal tersebut memicu keprihatinan mendalam dari legislator Jawa Barat, Pak Hilal. Ia menegaskan bahwa hak dan nyawa pekerja lokal tidak boleh disepelekan oleh korporasi mana pun.

“Kami berdiri bersama keluarga korban. Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian K3 yang menyebabkan hilangnya nyawa saudara Riyanto,” ujar Pak Hilal saat memberikan dukungan moral kepada keluarga di RT 06 / RW 02 TemiyangsariMelalui tim advokat yang difasilitasi, Pak Hilal berkomitmen memastikan seluruh hak hukum keluarga korban diperjuangkan secara tuntas, baik dari sisi pidana kelalaian maupun hak santunan

Tim Advokat Matangkan Berkas Laporan

Meskipun jadwal pendaftaran laporan resmi ke pihak kepolisian belum ditentukan secara pasti, tim kuasa hukum menegaskan saat ini mereka sedang bekerja keras mengumpulkan bukti dan merampungkan berkas perkara. Fokus utama investigasi hukum tertuju pada ketiadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi almarhum Riyanto saat bekerja di area berisiko tinggi

Tim advokat menilai PT Manggis berpotensi kuat dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, pelanggaran terhadap aturan keselamatan kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan juga akan dikejar

Desakan Warga Blok Karanganyar

Langkah persiapan hukum ini mendapat dukungan penuh dari warga Blok Karanganyar, Desa Temiyangsari. Tetangga dan kerabat almarhum terus memberikan dukungan moral di rumah duka, menuntut adanya keadilan bagi pemuda yang tewas di usia 27 tahun tersebutWarga berharap, dengan adanya pengawalan dari anggota DPRD Provinsi Jabar Hilal Hilmawan

dan tim pengacara, aparat penegak hukum dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu dapat bertindak tegas tanpa pandang bulu begitu laporan resmi dilayangkanHingga berita ini dimuat, pihak media masih terus berupaya menghubungi manajemen PT Manggis untuk mendapatkan klarifikasi resmi mengenai tudingan pengabaian hak pekerja dan ketiadaan APD ini. (www.sorana.co.id//ras/tas/sup)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here