Gugatan Berlanjut Meski Bupati Indramayu KPK-kan Mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu

Kuasa Hukum Penggugat Khalimi dan Rd Untung Purbadi-(foto:Resman S)

Denggol bicara siapa dia:Surat Teguran Bupati Digugat PTUN Bandung

SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN)  Bandung Jawa Barat.Lanjutkan  sidang gugatan  H Tatang Sutardi  Terhadap Bupati Indramayu siding.Selasa.(14/11/ 2023).Pengugat dan tergugat dampingi kuasa hukum  masing – masing pihak  hadir tepat waktu dimulai pukul 10.00 WIB.

Nampak hadir Wurid, sebagai kuasa hukum tergugat,  Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA,kuasa hukum pihak penggugat  Dr H Khalimi SH MH CTA selaku Ketua tim  kuasa hukum H Tatang Sutardi,menjelaskan  pekan depan sudah mulai masuk tahap jawab-jinawab. Pengacara  yang  konsen di bidang hukum korporasi, perbankan dan hukum pajak ini berharap  agar  permohonan penundaan dan petitum pembatalan.

Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023  berisi perintah  membayar kurang lebih Rp 54 miliar kepada  mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu dikabul semua. Anggota tim kuasa hukum  penggugat,  Rd Untung Purbadi  SH menampik pendapat bahwa Surat Bupati Indramayu hanya merupakan surat teguran atau somasi ?

“Siapa bilang sekadar somasi. Itu tegas tertuju ke  H Tatang Sutardi dan ada tembusan ke KPK. Ini artinya pressure itu nyata dan bersanksi, jika tidak mau memenuhi perintah bayar sekitar Rp.54 miliar,penggugat di-KPK-kan”. 

Perkara ini menurutnya menarik jika saksi-saksi khususnya  auditor  yang melakukan audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu,bersaksi. “Kita lihat nanti dalam sesi pemeriksaan bukti saksi di persidangan,” tegas dia.(sorana.co.id//morassdi//ind/@resman s)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here