Kuasa Hukum Penggugat Khalimi dan Rd Untung Purbadi-(foto:Resman S)
Denggol bicara siapa dia:Surat Teguran Bupati Digugat PTUN Bandung
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Bandung Jawa Barat.Lanjutkan sidang gugatan H Tatang Sutardi Terhadap Bupati Indramayu siding.Selasa.(14/11/ 2023).Pengugat dan tergugat dampingi kuasa hukum masing – masing pihak hadir tepat waktu dimulai pukul 10.00 WIB.
Nampak hadir Wurid, sebagai kuasa hukum tergugat, Bupati Indramayu, Hj Nina Agustina SH MH CRA,kuasa hukum pihak penggugat Dr H Khalimi SH MH CTA selaku Ketua tim kuasa hukum H Tatang Sutardi,menjelaskan pekan depan sudah mulai masuk tahap jawab-jinawab. Pengacara yang konsen di bidang hukum korporasi, perbankan dan hukum pajak ini berharap agar permohonan penundaan dan petitum pembatalan.
Surat Bupati Indramayu Nomor :700/1845/Eko, tanggal 2 Agustus 2023 berisi perintah membayar kurang lebih Rp 54 miliar kepada mantan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu dikabul semua. Anggota tim kuasa hukum penggugat, Rd Untung Purbadi SH menampik pendapat bahwa Surat Bupati Indramayu hanya merupakan surat teguran atau somasi ?
“Siapa bilang sekadar somasi. Itu tegas tertuju ke H Tatang Sutardi dan ada tembusan ke KPK. Ini artinya pressure itu nyata dan bersanksi, jika tidak mau memenuhi perintah bayar sekitar Rp.54 miliar,penggugat di-KPK-kan”.
Perkara ini menurutnya menarik jika saksi-saksi khususnya auditor yang melakukan audit investigatif dari Inspektorat Kabupaten Indramayu,bersaksi. “Kita lihat nanti dalam sesi pemeriksaan bukti saksi di persidangan,” tegas dia.(sorana.co.id//morassdi//ind/@resman s)