KAPOLRES BIMA BERSAMA ISTRINYA:Ditangkap Polda NTB Diduga Terlibat Praktik Narkoboy Kelas Kakap..?

DENGGOL Bicara Siapa Dia: DIDUGA POLISI BACKING NARKOTIKA…!

SORANA.CO.ID-BIMA NTB:Apakah ada Polisi di NTB yang ditangkap Polda NTB karena menjadi backing pengedar narkotika?Ya, benar. Baru-baru ini (Februari 2026), terjadi kasus besar yang melibatkan oknum pejabat kepolisian di NTB terkait peredaran narkoba.

Kasus yang paling mencolok melibatkan AKP Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Bima Kota.Berikut adalah poin-poin penting dari kasus tersebut:

Penangkapan dan Barang Bukti: AKP Malaungi ditangkap oleh tim gabungan Ditresnarkoba dan Bid Propam Polda NTB. Polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 488 gram (hampir setengah kilogram) yang disimpan di rumah dinasnya.

source foto:facebook:siti auliya

Kronologi: Kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan anggota polisi lain berinisial Bripka K (alias Karol) dan istrinya (Nita) yang diduga sebagai pengedar. Dari keterangan mereka, muncul nama AKP Malaungi.Hasil Tes Urine: Saat diamankan pada 3 Februari 2026, hasil tes urine AKP Malaungi menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin.

Sanksi Tegas: Pada tanggal 9 Februari 2026, AKP Malaungi resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Pendalaman Kasus: Polda NTB saat ini juga dilaporkan sedang mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap Kapolres Bima Kota, untuk memastikan apakah ada aliran dana atau keterlibatan lebih luas dalam jaringan tersebut.

Polda NTB menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba, baik sebagai pemakai, pengedar, maupun pelindung (backing).Bagaimana selanjutnya?

Saat ini, proses hukum terhadap AKP Malaungi dan oknum lainnya sedang berjalan di bawah pengawasan ketat Polda NTB. Mengingat barang bukti yang ditemukan cukup besar (hampir 0,5 kg), ia menghadapi ancaman hukuman yang sangat serius.Berikut adalah perkembangan terkini mengenai proses hukumnya:

  1. Proses Pidana Khusus

Setelah dipecat secara tidak hormat (PTDH) melalui sidang kode etik, statusnya kini sepenuhnya warga sipil di mata hukum pidana. Ia dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika..Pasal yang disangkakan: Kemungkinan besar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) karena barang bukti di atas 5 gram.

Ancaman Hukuman: Penjara seumur hidup atau hukuman mati, terutama karena statusnya saat melakukan kejahatan adalah aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas narkoba (faktor yang memberatkan).

  1. Penelusuran Aset (TPPU) Pihak Polda NTB juga mengindikasikan adanya pendalaman terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penyidik memeriksa apakah harta kekayaan yang bersangkutan berasal dari hasil menjadi backing atau peredaran narkoba selama menjabat sebagai Kasatresnarkoba.
  2. Pembersihan Internal Kasus ini memicu “bersih-bersih” besar-besaran di tubuh Polres Bima Kota. Beberapa hal yang dilakukan:Pemeriksaan Atasan: Kapolres Bima Kota turut diperiksa untuk melihat sejauh mana pengawasan melekat dilakukan.
Tes Urine Mendadak: Seluruh personel Satresnarkoba di jajaran Polda NTB menjalani tes urine pasca kejadian ini untuk memastikan tidak ada lagi oknum yang terlibat.Polda NTB menjanjikan transparansi dalam kasus ini karena menjadi perhatian publik nasional.Apakah Anda ingin saya memantau jika ada jadwal sidang perdana atau perkembangan tuntutan dari jaksa nantinya? Cukup buat kami. Terima kasih.Source penulis face book: DR. Berlian Siagian-(www.sorana.co.id//ras/litsus)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here