Gerakan KPK Dorong Komunikasi Publik Jadi Instrumen Transparansi Dan Pencegahan Korupsi Di Sulawesi Utara

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Upaya Cegah Korupsi

SORANA.CO.ID-JAKARTA:Informasi publik tidak berhenti pada publikasi. Ketika dikelola secara terbuka, mudah dipahami, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, komunikasi publik dapat menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, sekaligus memperkuat pencegahan korupsi di daerah.

Seruan ini mengemuka dalam forum kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DKIPS) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang menggelar Workshop Peningkatan Kapasitas Pemangku Kepentingan/Stakeholders bertajuk “Pemanfaatan Layanan Komunikasi Publik untuk Pencegahan Korupsi di Pemerintahan Daerah”. Kegiatan berlangsung di Kantor DKIPS Sulawesi Utara, Manado, Rabu (19/8).

Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, mengatakan pengelolaan komunikasi dan informasi publik yang strategis dapat menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat, sekaligus memperkuat keterbukaan serta pengawasan publik.

“Komunikasi publik bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai apa yang sudah dikerjakan pemerintah. Jika dikelola secara optimal, komunikasi publik dapat menjadi instrumen penting dalam membangun budaya antikorupsi, memperluas edukasi publik, dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pencegahan korupsi,” ujar Yuyuk dalam sambutannya.

Menurut Yuyuk, perkembangan teknologi digital telah mengubah pola hubungan pemerintah dengan masyarakat. Publik kini dapat turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan melalui berbagai kanal informasi yang tersedia. Karena itu, kanal komunikasi pemerintah, baik media sosial maupun website, perlu dikelola dengan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dan tidak semata-mata menampilkan aktivitas atau capaian pemerintah.

“Pesan antikorupsi akan lebih kuat ketika tidak berjalan sendiri. KPK ingin membangun jejaring bersama pemerintah daerah, khususnya Provinsi Sulawesi Utara, dan para pengelola komunikasi publik agar informasi mengenai integritas, transparansi, pelayanan, dan pencegahan korupsi dapat dikomunikasikan secara konsisten serta relevan dengan kondisi di masing-masing daerah,” tutur Yuyuk.

Ia menambahkan, penguatan komunikasi publik perlu diiringi dengan penerapan nilai-nilai antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari melalui ‘JUMAT BERSEPEDA KK’, yaitu jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

“Kami berharap workshop ini tidak berhenti pada berbagi pengetahuan, tetapi dapat menghasilkan gagasan dan langkah konkret yang dapat diterapkan dalam pengelolaan komunikasi publik di daerah,” tegasnya.

Tantangan Komunikasi Publik di Era Digital

Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gailang, mengatakan tantangan komunikasi publik di era digital bukan lagi sekadar bagaimana pemerintah menyampaikan informasi, tetapi bagaimana memastikan informasi tersebut relevan, mudah dipahami, dan menjawab kebutuhan masyarakat.

“Di era digital, tantangan komunikasi publik semakin kompleks dengan berkembangnya berbagai kanal informasi, terutama media sosial dan media daring. Namun, perkembangan tersebut juga dapat menjadi kekuatan bagi pemerintah untuk memperluas jangkauan informasi,” jelasnya.

Menurut Tahlis, kondisi tersebut menuntut pengelola komunikasi publik untuk terus meningkatkan kapasitas dalam mengemas informasi secara sederhana, menarik, dan dekat dengan keseharian masyarakat. Keterbukaan serta kemampuan membangun pesan sesuai karakter audiens menjadi kunci agar informasi pemerintah tidak sekadar tersampaikan, tetapi juga dipahami dan dipercaya masyarakat.

“Pesan pemerintah harus dikemas dengan bahasa yang sederhana dan sesuai dengan audiensnya. Jangan sampai informasi sudah disampaikan, tetapi terlalu teknis sehingga sulit dipahami atau tidak menarik bagi masyarakat. Karena itu, kemampuan membingkai pesan, membangun narasi, dan memilih kanal komunikasi yang tepat menjadi penting untuk memastikan informasi pemerintah benar-benar diterima masyarakat,” ujar Tahlis.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan kapasitas pengelola komunikasi publik di Sulawesi Utara dalam menyampaikan pesan yang berdampak dan sesuai dengan karakteristik masyarakat di setiap kabupaten/kota.

Perkuat Jejaring Diseminasi dan Kampanye Antikorupsi

Workshop tersebut menghadirkan sejumlah pemateri untuk memperkaya perspektif peserta. Selain Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi, Ferry Daud Liando, turut memberikan pengayaan mengenai komunikasi publik yang partisipatif dan berdampak dalam mendorong integritas daerah.

Peserta juga diajak membedah konten media sosial pemerintah bersama Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Biro Humas KPK, Chrystelina GS. Pembahasan diarahkan pada penyusunan pesan publik yang sederhana, menarik, dan mudah dipahami, sekaligus pengembangan storytelling serta konten kreatif mengenai tata kelola pemerintahan dan nilai-nilai integritas.

Sebagai bentuk keberlanjutan kolaborasi, KPK dan DKIPS Provinsi Sulawesi Utara turut menandatangani Komitmen Bersama untuk memperkuat jejaring diseminasi dan pertukaran informasi serta kampanye antikorupsi di daerah.

Kolaborasi juga diwujudkan melalui produksi podcast bertema “Pemanfaatan Komunikasi Publik dan Kanal Digital untuk Meningkatkan Kualitas Pelayanan serta Mendukung Pencegahan Korupsi di Daerah”. Melalui kolaborasi tersebut, KPK dan DKIPS Sulawesi Utara mendorong peran aktif pengelola komunikasi publik dalam menyebarluaskan informasi yang mendukung transparansi serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan publik.

Kegiatan turut diikuti Kepala DKIPS Provinsi Sulawesi Utara, Zainudin Saleh Hilimi, serta jajaran pengelola komunikasi publik dari pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Utara.

Workshop ini menjadi ruang berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai optimalisasi layanan komunikasi publik, mulai dari media sosial, website pemerintah, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), hingga kanal pengaduan. Berbagai kanal tersebut diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai sarana diseminasi informasi, tetapi juga dapat dioptimalkan untuk edukasi, pelayanan, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam mendukung pencegahan korupsi.Source https://www.kpk.go.id/id/-(www.sorana.co.id//raskhanna s depari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here