
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pelaku Korupsi Perusak Bangsa Dan Negara
SORANA.CO.ID-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat kolaborasi pencegahan korupsi di pemerintahan daerah (pemda) melalui penguatan integritas, perbaikan tata kelola, serta pengawasan terhadap area-area yang selama ini menjadi titik rawan penyimpangan.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan pembahasan “Rencana Kolaborasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi Pemerintahan Daerah serta Press Conference,” di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (24/7). Upaya ini, sebagai langkah memperkuat sistem pencegahan korupsi di daerah yang akan melibatkan kepala daerah, DPRD, dan jajaran perangkat daerah pada berbagai sektor strategis.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan korupsi tidak pernah muncul secara tiba-tiba. Berdasarkan pemetaan KPK, hingga Juli 2026 banyak daerah dengan capaian Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) maupun Survei Penilaian Integritas (SPI) yang masih rendah.
“Skor itu bukan sekadar angka, bukan sekadar skor yang dilewati begitu saja, namun tanda masih terdapat indikasi perilaku koruptif maupun penyalahgunaan wewenang di daerah tersebut,” kata Setyo.
Lebih lanjut, menurut Setyo, rendahnya indikator integritas tersebut harus dipahami sebagai alarm dini yang memberi sinyal adanya persoalan tata kelola pemerintahan. Karena itu, upaya pencegahan perlu dilakukan sebelum penyimpangan berkembang menjadi tindak pidana korupsi (tipikor).
Ia turut menjelaskan, ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan terus meningkat. Namun, faktanya di lapangan masih terdapat kesenjangan antara harapan masyarakat dan realitas pelayanan yang diterima.
Kondisi tersebut, menurutnya, sering kali diperparah oleh tata kelola pemerintahan yang belum optimal, mulai dari lemahnya perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran yang tidak efektif, hingga hubungan yang kurang harmonis antara ketua dan wakil ketua pemda maupun DPRD.
“Seluruh orientasi penyelenggaraan pemerintahan harus diarahkan ke pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Jika orientasi itu bergeser, maka akan muncul krisis kepercayaan terhadap pemda,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Setyo turut mengungkapkan KPK masih terus menemukan sejumlah modus korupsi daerah. Meskipun berbagai regulasi dan sistem pengawasan telah diperkuat, praktik penyimpangan kerap muncul dalam bentuk yang lebih rapi dan tertutup.
Salah satu area yang menjadi perhatian adalah pengadaan barang/jasa (PBJ). KPK menemukan berbagai bentuk pengondisian sejak tahap awal, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyusunan spesifikasi pekerjaan, hingga persyaratan yang sengaja dirancang agar hanya dapat dipenuhi pihak tertentu.
“Sering kali vendor yang berafiliasi atau berkolaborasi dengan pihak tertentu, memperoleh informasi lebih awal mengenai syarat tersebut, tapi peserta lain tidak memperoleh informasi yang sama,” imbuh Setyo.
Kondisi tersebut, kata Setyo, membuat proses pengadaan terlihat normatif, namun sesungguhnya telah diarahkan kepada pihak tertentu karena adanya kepentingan pribadi. Selain PBJ, praktik jual beli jabatan juga masih menjadi perhatian serius.
Pasalnya promosi, mutasi, maupun pengisian jabatan di sejumlah daerah dinilai tidak lagi berdasarkan kompetensi dan kualitas, melainkan kedekatan politik atau kepentingan tertentu. Akibatnya, jabatan publik berisiko dijadikan alat balas jasa maupun sarana mengembalikan biaya politik sehingga menggeser orientasi pelayanan publik menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.
Karena itu, KPK menilai penguatan integritas harus menjadi fondasi utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Yang harus dibangun adalah integritas. Potensi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan, harus dicegah sejak awal sehingga MCSP dan SPI terus meningkat,” tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan Kemendagri selama ini telah membangun berbagai instrumen pengawasan dan pemantauan pemerintahan daerah, termasuk sistem monitoring dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) guna mendukung upaya pencegahan korupsi.
Upaya tersebut turut dilakukan bersama berbagai pemangku kepentingan, sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan akuntabel.
“Kami meminta bantuan KPK demi memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintahan daerah,” ujar Tito.
Menurut Tito, ke depan Kemendagri bersama KPK akan memperluas upaya penguatan integritas dengan melibatkan kepala daerah, DPRD, serta organisasi perangkat daerah (OPD) yang membidangi sektor-sektor strategis seperti pekerjaan umum, kesehatan, keuangan,PBJ, manajemen pemerintahan, manajemen sumber daya manusia (SDM), dan pengelolaan anggaran.
Kolaborasi tersebut akan difokuskan pada penguatan area-area yang masih berpotensi menyimpang, sehingga tata kelola pemerintahan daerah dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Bagi KPK, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang ditangani, tetapi juga dari semakin banyaknya daerah yang mampu membangun sistem pemerintahan yang berintegritas. Daerah-daerah tersebut diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam mewujudkan pembangunan yang bersih, profesional, dan bebas dari korupsi.
Turut hadir dalam rapat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu; Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Ely Kusumastuti, Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir; serta Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah.Source https://www.kpk.go.id/-(www,.sorana.co.id//ras/sbr)



























