
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pastikan Untuk Kepentingan Hukum
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Ditreskrimum Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan cek fisik terhadap sebidang tanah sawah seluas 11 bau di wilayah desa kedungdawa, kecamatan gabus wetan dan desa Sumber jaya Kecamatan kroya, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 29 Juni 2026.
Tanah tersebut tercatat atas nama almarhum Dasma. Saat ini Sarwa selaku ahli waris tunggal mengajukan laporan terkait penguasaan lahan oleh Sdr. Junetin.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kegiatan cek fisik tersebut dihadiri langsung oleh Sdr. Junetin beserta kuasa hukumnya. Selain itu, perwakilan dari dua pemerintahan desa setempat juga turut hadir mendampingi proses cek pisik batas lahan sawah milik almarhum Dasma/ahli waris sarwa anak tunggal.
Lahan seluas 11 bau atau setara ±15,4 hektare itu berada di Desa Kedungdawa dan Desa Sumberjaya. Kondisi di lapangan saat itu berupa sawah yang sudah ditanami padi.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: SP2HP/769/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum yang ditandatangani Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar, AKBP Irfan Nugraha, S.H., M.H.

Dalam SP2HP disebutkan, laporan Sarwa teregister Nomor LI/20/IV/2026/Ditreskrimum tanggal 20 April 2026. Dugaan perkara yang ditindaklanjuti adalah penggelapan barang tidak bergerak sebagaimana dimaksud Pasal 502 KUHPidana yang terjadi sejak tahun 2016.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa 7 orang saksi, termasuk dua Kepala Desa dan lima orang penggarap. Dua kali surat undangan klarifikasi juga telah dikirimkan kepada Sdr. Junetin.
Hingga 29 Juni 2026, perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan di Unit I Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Jabar. Belum ada penetapan tersangka.
Pihak Polda Jabar mempersilakan pihak terkait yang memiliki informasi tambahan untuk menghubungi penyidik di Mako Polda Jabar, Jl. Soekarno-Hatta No. 748, Kota Bandung.(www.sorana.co.id//ras/supriyadi/samsudin)































