Ramai Tuduhan Di Medsos Klarifikasi Tegaskan Abdul Goni Hanya Fasilitator Investor

Tangkapan layar klarifikasi dua akun yang menyudutkan Kepala DPMPTSP. (Foto: Eko)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Waspada Dugaan Persekongkolan…..?

SORANA.CO.ID–MAJALENGKA JAWA BARAT: Nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka, Abdul Goni, menjadi sorotan di media sosial setelah muncul unggahan yang menyebut dirinya sebagai “makelar tanah”. Narasi tersebut beredar melalui akun media sosial SU Badra dan memicu berbagai tanggapan warganet.

Dalam unggahan itu, sejumlah komentar ikut memperkuat dugaan tersebut, termasuk dari akun bernama Bah Kuwu yang menyinggung adanya persoalan dalam proses pembebasan lahan di salah satu kawasan industri.

Dalam komentarnya, akun tersebut menyebut anggaran yang telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp81 miliar, namun pelaksanaan di lapangan disebut baru sebatas pembayaran uang muka (DP), kecuali sebagian lahan yang telah dilunasi. Selain itu, muncul pula narasi yang mengaitkan isu tersebut dengan gaya hidup pejabat terkait.

Namun demikian, seluruh narasi yang beredar tersebut belum disertai bukti, dokumen resmi, maupun penjelasan dari pihak berwenang yang dapat memverifikasi kebenarannya.

LKPM: Masih Sebatas Isu, Tidak Bisa Diverifikasi

Menanggapi ramainya isu di media sosial, Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM), Dede Sunarya atau Gus Desun, menegaskan bahwa informasi yang beredar masih berada pada kategori isu dan belum dapat dijadikan kesimpulan.

“Menurut saya itu masuk kategori isu, karena informasi tanpa fakta dan data, serta peristiwanya tidak dapat diverifikasi,” kata Gus Desun, Senin (29/6/2026).
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam demokrasi, namun harus disampaikan berdasarkan data dan tidak menyerang pribadi.

“Saya berharap bahwa kritik sebaiknya mengarah pada kebijakan, tindakan, atau kinerja, bukan menyerang pribadi,” ujarnya.Menurutnya, informasi publik harus berbasis analisis yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial.“Masyarakat harus bersikap tenang, kritis, dan menerapkan prinsip saring sebelum sharing saat menghadapi isu yang belum jelas kebenarannya. Jangan mudah terprovokasi, selalu lakukan cross-check,” tegasnya.

Klarifikasi Bah Kuwu dan SU Badra.Di tengah polemik tersebut, akun Bah Kuwu dan SU Badra kemudian mengunggah klarifikasi terkait narasi yang sebelumnya beredar dan menyeret nama Abdul Goni.

Dalam klarifikasinya, Bah Kuwu menyatakan bahwa komentar sebelumnya terkait pembebasan lahan di wilayah Zona Industri Jatitujuh dibuat sebelum dirinya memperoleh data yang lebih lengkap dan valid.

Ia menyebut, berdasarkan data yang ia peroleh, pembebasan lahan untuk perusahaan Astra Walker seluas 17 hektare telah dilakukan dan dibayarkan lunas dengan nilai sekitar Rp56 miliar.

“Klarifikasi komentar saya di postingan SU Badra tiga hari lalu tentang pembebasan tanah di wilayah Zona Industri Jatitujuh yang menerangkan bahwa tanah untuk perusahaan Astra Walker seluas 17 hektare telah dibebaskan dan dibayar lunas senilai Rp56 miliar. Klarifikasi ini setelah saya mendapatkan data pemberkasan yang akurat dan valid,” tulisnya.

Bah Kuwu juga menyampaikan permohonan maaf kepada Abdul Goni karena namanya ikut terseret dalam komentar sebelumnya.“Saya mohon maaf kepada Bapak Abdul Goni yang namanya tercatut pada komentar saya. Beliau kapasitasnya hanya sebagai fasilitator yang memfasilitasi investor masuk ke Kabupaten Majalengka,” lanjutnya.

Sementara itu, akun SU Badra juga turut memberikan klarifikasi atas unggahan yang sempat memicu perdebatan di ruang publik tersebut.Perkembangan terbaru berupa klarifikasi dari pihak yang sebelumnya membuat komentar disebut sejalan dengan peringatan LKPM agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan informasi yang belum terverifikasi.(www.sorana.co.id//ras/@eko).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here