
Usai ditemui wartawan, Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin beberkan alasan usulan Perda. (Foto: Eko)
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Awasi Temuan Catat Laporkan
SORANA.CO.ID-MAJALENGKA JAWA BARAT: DPRD Majalengka mulai menyoroti persoalan kualitas proyek konstruksi di Kabupaten Majalengka yang dinilai masih menyisakan banyak masalah. Temuan pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi, keterlambatan proyek, hingga lemahnya pengawasan menjadi alasan Komisi III mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi.
Ketua Komisi III DPRD Majalengka, Iing Misbahuddin, mengatakan, selama hampir dua tahun terakhir menerima banyak laporan masyarakat terkait proyek-proyek pembangunan yang bermasalah.
“Kadang ada pekerjaan yang spesifikasinya tidak sesuai, masa pengerjaannya lewat, bahkan masyarakat juga tidak tahu siapa sebenarnya pelaksana pekerjaannya,” kata Iing saat ditemui di halaman Gedung Yudha Sawala DPRD Majalengka, Rabu (20/6/2026).
Pernyataan itu menggambarkan adanya permasalahan mendasar dalam tata kelola proyek konstruksi daerah. Sejumlah proyek yang dibiayai anggaran pemerintah disebut masih menyisakan pertanyaan publik, terutama ketika hasil pekerjaan di lapangan dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang digelontorkan.
Menurut Iing, berbagai pengaduan masyarakat selama ini sering berhenti di meja koordinasi tanpa penyelesaian yang jelas. Aduan disampaikan kepada DPRD maupun inspektorat, namun masyarakat tetap melakukan pelanggaran tindak lanjutnya.
“Sering kali masyarakat bertanya, ini menunjukkan bagaimana? Selesai atau tidak? Nah, itu sulit ketika belum ada aturan yang lebih tegas,” ujarnya.
Komisi III menilai lemahnya payung hukum membuat pengawasan proyek konstruksi berjalan setengah hati. Ketika ditemukan dugaan pelanggaran, penanganannya seringkali tidak memiliki arah yang jelas, termasuk soal siapa yang harus bertanggung jawab.
Oleh karena itu, DPRD mendorong hadirnya Perda yang secara khusus mengatur pelatihan dan pengawasan jasa konstruksi. Regulasi tersebut nantinya diharapkan mengatur standar pekerjaan, memenuhi spesifikasi teknis, hingga mekanisme penindakan terhadap pelanggaran.
“Kalau sudah ada perda, jelas payung hukumnya. Ketika ada pelanggaran, jelas siapa yang harus ditindak,” kata Iing.Dorongan pembentukan regulasi ini muncul di tengah sorotan publik terhadap sejumlah proyek pembangunan di daerah yang kerap dipersoalkan kualitasnya. Di sisi lain, kondisi fiskal daerah yang terbatas membuat setiap proyek seharusnya dikerjakan lebih hati-hati dan akuntabel.
Saya mengingatkan anggaran pembangunan yang terbatas tidak boleh berakhir pada hasil pekerjaan yang buruk. “Jangan sampai uangnya sedikit, pembangunannya juga kurang bagus,” tuturnya.
Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal kritik terhadap pola pembangunan yang selama ini dinilai lebih mencapai penyelesaian administratif daripada mutu pekerjaan di lapangan.(www.sorana.co.id//ras/@ eko)





























