
SORANA.CO.ID-INDRAMAYU JAWA BARAT:Penanganan kasus dugaan korupsi dana tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 memasuki babak krusial. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mulai memeriksa para tersangka secara intensif. Dari 3 tersangka yang dipanggil, 2 hadir dan 1 mangkir dengan alasan sakit.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya membenarkan pemanggilan tersebut saat jumpa pers di Kantor Kejati Jabar, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (12/6/2026).”Benar penyidik Pidsus memanggil 3 orang tersangka. Ketiga orang tersebut yakni S, IM, dan AF,” kata Nur.
Ia merinci, pemeriksaan terhadap 2 tersangka berinisial IM dan AF sudah dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung hingga sore.”Dihari ini dilakukan pemeriksaan dua tersangka atas nama IM dan AF sudah diperiksa sejak pagi jam 9 hingga saat ini masih diperiksa,” jelas Nur.
Sementara tersangka berinisial S tidak hadir. Kepada penyidik, S mengirim surat keterangan sakit. ”Untuk S tadi berkirim surat sakit kepada penyidik,” ucap Nur.Kronologi Kasus: Dari Temuan BPK ke Penggeledahan DPRD
Kasus ini mencuat setelah Badan Pemeriksa Keuangan menemukan indikasi kejanggalan dalam pencairan tuper dan tunsportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu periode 2022-2025. Hasil audit BPK menghitung potensi kerugian negara sekitar Rp18 miliar.
Atas dasar temuan itu, Kejati Jabar meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Pada Rabu (10/6/2026), tim Pidsus menggeledah Kantor DPRD Indramayu. Sejumlah dokumen terkait penganggaran, pencairan, dan pertanggungjawaban tuper-tunsportasi disita sebagai barang bukti.
Penggeledahan itu menjadi pintu masuk penyidik untuk memetakan siapa saja pihak yang terlibat dalam pengambilan kebijakan hingga pencairan dana. Dua hari berselang, Kejati langsung menaikkan status 3 orang menjadi tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan.
Siapa 3 Tersangka? Ada Mantan Ketua DPRD yang Kini Wabup Ketiga tersangka semuanya berasal dari lingkungan DPRD Indramayu dan memiliki peran strategis pada periode anggaran yang disidik:
1. S -: Saat periode anggaran 2022-2023, S menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Kini ia menjabat Wakil Bupati Indramayu. Sebagai pimpinan dewan, S diduga memiliki kewenangan dalam menyetujui alokasi dan mekanisme pencairan tuper-tunsportasi.
2. IM: Menjabat Plt Sekretaris Dewan periode 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022. Sekretaris Dewan bertugas mengelola administrasi keuangan dewan, termasuk proses pencairan anggaran.
3. AF: Menjabat Sekretaris Dewan sejak 23 Agustus 2022 hingga Juni 2025. Ia menggantikan IM dan bertanggung jawab pada pencairan anggaran tahun 2023-2025.
Keterkaitan jabatan S sebagai mantan Ketua DPRD membuat pemeriksaan terhadapnya menjadi kunci untuk mengurai benang merah kebijakan. Penyidik perlu mengklarifikasi alur persetujuan anggaran, mekanisme verifikasi, dan pengawasan pencairan.
Belum Ada Penahanan, Materi Pemeriksaan Masih Tertutup Nur menegaskan, hingga Jumat sore belum ada upaya paksa penahanan terhadap ketiganya. Status hukum mereka masih tersangka yang menjalani pemeriksaan.
”Belum ada penahanan, baru pemeriksaan saja sebagai tersangka status ketiga orang tersebut,” pungkasnya.Ia juga belum bisa membeberkan materi pemeriksaan maupun hasil penggeledahan. Alasannya untuk menjaga kerahasiaan penyidikan dan tidak mengganggu proses hukum.
”Belum bisa saya ungkapkan,” ujar Nur singkat.Publik Indramayu Menanti Kepastian Hukum Kasus tuper DPRD Indramayu menjadi perhatian luas warga Indramayu dan Jawa Barat. Nilai Rp18 miliar dinilai besar dan langsung menyentuh rasa keadilan publik, di tengah kebutuhan pembangunan daerah.
Dengan dimulainya pemeriksaan tersangka, publik menanti langkah Kejati Jabar selanjutnya. Apakah akan ada tersangka baru, penetapan penahanan, atau pengembangan ke pihak lain yang terlibat.
Proses hukum ini juga menjadi ujian komitmen pemberantasan korupsi di lembaga legislatif daerah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua tersangka hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ridwan/ras)




























