
Sejumlah masa aksi bentangkan spanduk aspirasi di depan Pendopo Majalengka. (Foto: Eko)
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Kritikan Massa Masukan Dan Perbaikan Buat Pemerintah
SORANA.CO.ID–MAJALENGKA JAWA BARAT: Sejumlah pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Majalengka menggelar aksi damai di depan Pendopo Bupati Majalengka, Senin, 13 Juli 2026. Bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, mereka meminta pemerintah memberikan kepastian mengenai regulasi yang mengatur tata kelola koperasi, terutama pembagian kewenangan antara pengurus dan manajer.
Aksi yang digelar Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka itu dilatarbelakangi belum terbitnya petunjuk teknis mengenai tugas pokok dan fungsi pengurus koperasi, termasuk mekanisme penempatan manajer yang akan mengelola operasional KDKMP.
Ketua Forum Diskusi KDKMP Kabupaten Majalengka Ujang Dirmana mengatakan ketidakjelasan aturan berpotensi memunculkan tumpang tindih kewenangan dalam pengelolaan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
“Aksi damai ini merupakan upaya konstitusional untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan regulasi agar tata kelola KDKMP berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip perkoperasian,” kata Ujang, yang akrab disapa Kang Uje.
Dalam pernyataan sikapnya, forum menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah. Selain meminta kejelasan tugas dan fungsi pengurus, mereka juga meminta penjelasan mengenai hubungan kerja antara pengurus dan manajer, transparansi mekanisme penempatan manajer, serta jaminan bahwa pengurus tetap memegang peran strategis sebagai penanggung jawab koperasi.
Salah satu tuntutan yang menjadi perhatian adalah permintaan penjelasan mengenai dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara untuk mengelola KDKMP selama dua tahun. Forum juga mempertanyakan mekanisme pengangkatan manajer apabila dilakukan oleh pemerintah atau badan usaha milik negara.
Menurut Ujang, persoalan tersebut perlu dijelaskan agar tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur kewenangan pengurus dalam mengangkat pengelola koperasi.
“Kami berharap pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan yang komprehensif sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat pelaksana,” ujarnya.
Setelah menyampaikan aspirasi, perwakilan forum diterima beraudiensi oleh Bupati Majalengka Eman Suherman. Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Aeron Randi, Asisten Daerah II Iman Firmansyah, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian Solehudin, Kepala BIN Daerah Ari, serta perwakilan Polres Majalengka.
Dalam audiensi tersebut, Eman mengatakan pemerintah daerah memahami kegelisahan para pengurus. Menurut dia, Pemkab Majalengka hingga kini juga masih menunggu kejelasan aturan teknis dari pemerintah pusat mengenai pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Apa yang dirasakan teman-teman pengurus hari ini, pada dasarnya juga menjadi kegelisahan kami di pemerintah daerah,” kata Eman.
Ia menambahkan, pemerintah daerah belum memperoleh penjelasan utuh mengenai berbagai aspek teknis pelaksanaan program tersebut.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Koperasi berkomitmen memfasilitasi pertemuan antara Forum Diskusi KDKMP, PT Agrinas Pangan Nusantara, dan Kementerian Koperasi pada akhir bulan ini. Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka juga direncanakan ikut dilibatkan dalam pertemuan tersebut untuk membahas kejelasan regulasi serta mencari solusi atas persoalan yang disampaikan para pengurus koperasi.(www.sorana.co.id//ras/@eko)






























