
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Utamakan Permudah Perbaikan Untuk Klaim Asuransi
SORANA.CO.ID-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penguatan tata kelola jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan bagi jutaan pekerja Indonesia.
Selain menjaga keberlanjutan sistem perlindungan sosial nasional dari berbagai potensi risiko, upaya ini juga berkaitan langsung dengan pemenuhan hak pekerja atas kesehatan dan keselamatan kerja serta peningkatan produktivitas nasional.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Rencana Aksi (Renaksi) antara KPK, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai tindak lanjut atas Kajian Pemetaan Risiko Korupsi Pengelolaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/6), menjadi pijakan bersama untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana jaminan sosial, serta memastikan manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal oleh pekerja.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, mengatakan penandatanganan rencana aksi tidak boleh berhenti sebagai pemenuhan administrasi semata. Seluruh rekomendasi hasil kajian harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam tata kelola BPJS Ketenagakerjaan, guna menutup berbagai titik rawan penyimpangan dalam penyelenggaraan program jaminan sosial.
“Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Penguatan tata kelola menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujar Aminudin.
Ia menuturkan, kajian Direktorat Monitoring KPK mengidentifikasi sejumlah risiko korupsi dalam penyelenggaraan program BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari proses pendaftaran peserta, pengelolaan data, hingga mekanisme pengajuan klaim yang masih memerlukan penguatan tata kelola secara menyeluruh.
Aminudin menambahkan, perbaikan tata kelola juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah yang menempatkan perluasan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai salah satu instrumen penting dalam pengurangan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan mencapai 32,15 persen pada 2025 dan meningkat menjadi 43,92 persen pada 2029 dengan menggunakan data acuan semester I tahun 2024.
“Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran,” kata Aminudin.
Deteksi Kerentanan, Dorong Pembenahan
Direktur Monitoring KPK, Aida Ratna Zulaiha, menegaskan bahwa besarnya dana yang dikelola dan luasnya cakupan kepesertaan menjadikan tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sebagai isu strategis yang tidak hanya menyangkut perlindungan pekerja, tetapi juga kepercayaan publik dan keberlanjutan sistem jaminan sosial nasional.
Kajian KPK yang dilakukan sepanjang Maret hingga Desember 2025 masih menemukan sejumlah risiko tata kelola dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Pada aspek yang menjadi kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti masih adanya celah regulasi, mulai dari belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU), hingga definisi hubungan kerja yang dinilai berpotensi memunculkan moral hazard dalam kepesertaan. Di sisi lain, mekanisme pengawasan dan pemeriksaan dinilai masih terbatas, sementara pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan berdasarkan durasi maupun terminasi kontrak.
Sementara pada aspek operasional BPJS Ketenagakerjaan, KPK mengidentifikasi sejumlah risiko yang perlu segera dimitigasi, di antaranya potensi fraud dalam proses pendaftaran kepesertaan oleh badan usaha maupun tenaga kerja, desain kepesertaan jasa konstruksi yang berisiko menimbulkan ketidakseimbangan perlindungan, serta kerawanan penyimpangan dalam pembayaran klaim program Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
“Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik fraud masih perlu diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan selaku pengelola dana publik juga perlu memperkuat penerapan sistem three lines of defence secara menyeluruh, mulai dari pengendalian pada unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengendalian internal, hingga audit independen, baik internal maupun eksternal,” jelas Aida.
Untuk menutup berbagai celah tersebut, KPK merekomendasikan penguatan regulasi dan tata kelola, termasuk penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam proses pendaftaran maupun pembayaran klaim bagi perusahaan dan tenaga kerja. KPK juga mendorong perbaikan desain kepesertaan sektor jasa konstruksi agar besaran iuran mempertimbangkan durasi pekerjaan dan masa berlaku kontrak sehingga lebih mencerminkan tingkat risiko yang sebenarnya.
Selain itu, KPK menekankan pentingnya peningkatan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan sebagai fondasi proses verifikasi yang akurat. Penguatan fungsi pengawasan internal juga perlu menjadi prioritas agar potensi fraud dapat dideteksi dan ditangani lebih cepat.
Seluruh rekomendasi tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret dan terukur. Efektivitas perbaikan tata kelola hanya dapat dinilai berhasil apabila implementasinya benar-benar memperkuat integritas sistem jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyampaikan bahwa kolaborasi dengan KPK menjadi momentum penting untuk memperkuat tata kelola dan menyempurnakan regulasi di bidang jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Masih terdapat tantangan dalam penetapan definisi hubungan kerja serta klasifikasi pekerja penerima upah dan bukan penerima upah yang berpotensi menimbulkan moral hazard dalam kepesertaan. Karena itu, diperlukan penguatan regulasi yang lebih adaptif dan jelas, disertai penyempurnaan data kepesertaan serta penguatan sosialisasi kepada pekerja formal maupun informal agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban kepesertaan semakin merata,” kata Indah.
Menurutnya, rencana aksi bersama KPK akan difokuskan pada penguatan kepatuhan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta perluasan edukasi kepada seluruh pemangku kepentingan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat nasional hingga daerah.
Senada, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, menyambut baik hasil kajian dan rekomendasi yang disampaikan KPK terkait penguatan tata kelola program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh. Tindak lanjut atas rekomendasi KPK akan diintegrasikan ke dalam rencana aksi BPJS Ketenagakerjaan agar tidak berhenti pada tataran kebijakan, tetapi benar-benar diimplementasikan secara operasional di seluruh lini layanan,” ujar Saiful.
Ia menambahkan, penguatan kolaborasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan KPK menjadi kunci dalam menjaga keberlanjutan program jaminan sosial, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana publik, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Inspektur Jenderal Kemnaker, Roni Dwi Susanto; Sekretaris Ditjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Agatha Widianawati; Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Dedi Hardianto; Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho; Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya; serta Kepala Satuan Pengawas Intern BPJS Ketenagakerjaan, Andri Bayumi.Source https://www.kpk.go.id/-(www.sorana.co.id//ras/res)































