KPK Tahan Tersangka Dugaan TPK Terkait Pengerjaan Proyek Di Lingkungan BBPJN Sumatera Utara 2023-2025

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Habisi Pelaku Kejahatan Korupsi

SORANA.CO.ID-JAKARTA:Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi terkait pengerjaan proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara Tahun 2023-2025. Perkara ini merupakan pengembangan dari peristiwa tertangkap tangan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara dan Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara pada 26 Juni 2025.

Para tersangka tersebut yaitu SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara, periode September 2024 – 28 Juni 2025; RP selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BBPJN Sumut; FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I; HH selaku PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I; TRP selaku Kepala Satker PJN Wilayah II Provinsi Sumut; MM selaku selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2; MP selaku PPK 1.4 Satker wilayah 1 BBPJN Sumut.

Selanjutnya, terhadap ke-7 tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Oktober s.d. 10 November 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam konstruksi perkara yang merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan pasca peristiwa tertangkap tangan, diketahui bahwa penyedia pemenang proyek diduga diminta memberikan komitmen fee kepada pihak di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara. Pemberian fee tersebut diduga dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari level jabatan Kepala sebesar 4%, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebesar 1-1,5%, serta Bendahara hingga Pokja masing-masing sebesar 0,5%.

Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Prov. Sumatera Utara.

Sementara, rincian uang yang telah diterima oleh masing-masing tersangka sekurang-kurangnya sebagai berikut, terhadap SCH sebesar Rp300 juta, Rp sebesar Rp450 juta, FS sebesar Rp290 juta, HH sebesar Rp270 juta, TRP sebesar Rp3,49 miliar, MM sebesar Rp1,25 miliar, serta MHT sebesar Rp550 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 606 ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana.Siaran pers 60/HM.01.04/KPK/56/10/2026-(www.sorana.co.id//raskhanna s depari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here