Kuasa Hukum “DER “Penetapan Tersangka Bukan Berarti Klien Kami Bersalah

Rubby Extrada Yudha,kuasa hukum DER dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI. (Foto: Eko)

DENGGOL Bicara Siapa Dia:Pencari Keadilan…!

SORANA.CO.ID–MAJALENGKA  JAWA BARAT:Tim kuasa hukum Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Dhany Eka Rahadian (DER), menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024–2025.

Dikutip dari Kabar-Majalengka.com, kuasa hukum DER, Rubby Extrada Yudha, menegaskan kliennya akan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Majalengka hingga persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).”Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan bersikap kooperatif,” ujar Rubby kepada wartawan, Rabu (6/7/2026).

Menurut Rubby, sikap tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme penegakan hukum yang sedang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Majalengka. Meskipun kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan, pihaknya memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal sesuai hak-hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan, seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut nantinya akan diuji dalam persidangan. Karena itu, masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara objektif serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.”Biarkan seluruh fakta diuji di persidangan. Kami berharap masyarakat memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan adil,” katanya.

Rubby juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah merupakan prinsip mendasar dalam sistem peradilan pidana. Menurutnya, seseorang yang telah berstatus tersangka tetap harus dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Ketua KONI Kabupaten Majalengka, Bakti Anugrah, dan Bendahara KONI Kabupaten Majalengka, Dhany Eka Rahadian, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024–2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Sukma Djaya Negara, mengatakan kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Majalengka, terhitung mulai 6 Juli hingga 25 Juli 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga bulan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan sejumlah ahli, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyidikan. Sesuai prinsip hukum yang berlaku, status tersangka bukan merupakan putusan bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (www.sorana.co.id//ras/@eko) .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here