
Penulis/foto :SAS LAW FIRM
DENGGOl Bicara Siapa Dia:Pencarai Keadilan
SORANA.CO.ID-SIAK RIAU:Dua Terdakwa Agustinus Sinulingga (45) dan Prismanta Tarigan (48) di vonis Tidak Bersalah di Pengadilan Negeri Siak Indrapura . Majelis Hakim Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura menjatuhkan putusan bebas terhadap dakwaan Pemalsuan Surat ( pasal 391 KUHP) dalam perkara pidana Nomor 72/Pid.B/2026/PN Sak.
Dalam amar putusannya yang dibacakan pada sidang terbuka untuk umum hari Kamis, 21 Mei 2026, Majelis Hakim yang diketuai oleh Hari Rahmat, S.H., menyatakan bahwa para terdakwa *tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah* melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum.
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan, serta memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat mereka.Kedua Terdakwa ditahan Jaksa Penuntut Umum sejak tanggal 23 Pebruari 2026 ( 3 bulan) atas perkara ini yang dilaporkan oleh Aswan Bakti mewakili pihak PTP N 4 ( dahulu 5) pada awal tahun 2022 ke Polda Riau kemudian dijadikan status Tersangka sejak tahun 2024 yang lalu .

Akibat penahanan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut kedua Terdakwa telah banyak kerugian material yaitu mengeluarkan biaya- biaya untuk menjalani proses penyidikan sejak di Polda Riau sampai ke Persidangan ini.Terdakwa terpisah dari keluarga dan kehilangan mata pencaharian sebagai wiraswasta.
Kerugian immaterial,yaitu kerugian moril hancurnya nama baik di masyarakat, mendapat tekanan psikologis yang dialami Terdakwa , anak dan istri, hingga kerugian materil akibat berhentinya usaha mereka, menjadi bukti nyata betapa kejamnya dampak dari dugaan kriminalisasi hukum ini.
Karena itu Tim Penasehat Hukum kedua Terdakwa Adv.Drs.Sada Arih Sinulingga,SH.,MH dan Adv.Bobby Dermawan Karo Karo,SH dari kantor Advokat SAS LAW FIRM yang beralamat di Ruko Gading Batavia ,jalan Gading Batavia LC.09/8 Kelapa Gading Barat ,Kelapa Gading ,Jakarta Utara dan kantor cabang di Pekanbaru di jalan Paus Ujung 22 D ,Tangkerang Barat
Marpoyan Damai ini angkat bicara: “Kami akan tuntut rehabilitasi dan kerugian atas penahanan ini. Aswan Bakti selaku Pelapor ,Manajer PTP 4 ( dh.5) regional Kebun Lubuk Dalam dan Direksi atau Direktur Utama PTP N 4 ( dh 5) harus bertanggung jawab atas
kerugian ini dan bisa saja dilaporkan secara pidana melakukan laporan atau pengaduan palsu sesuai pasal 361 KUHP bahwa setiap orang yang memberitahukan atau mengadukan kepada pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu tindak pidana,padahal mengetahui bahwa peristiwa tersebut tidak pernah ada atau tidak terjadi ,dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II.

Tim Kuasa Hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan yang agresif guna meminta pertanggungjawaban dari berbagai pihak terkait,Pihak pelapor dan PTP.N 4(dh.5) harus bertanggung jawab penuh atas laporan tidak berdasar yang merugikan kehidupan orang lain supaya kedepan jangan mudah sembarangan melaporkan orang lain apabila tidak cukup bukti.
Penasehat Hukum juga mengingatkan agar Penyidik Kepolisian dari Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau yang sejak awal dinilai tidak profesional, tidak cermat, dan terkesan memaksakan kasus terkesan diduga pesanan mengkriminalisasi kedua Terdakwa yang mana sejatinya tidak memiliki dasar hukum kuat hingga bergulir ke pengadilan.
Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) tertanggal 20 Februari 2018 yang diterbitkan oleh Penghulu Kampung Pangkalan Pisang adalah dokumen yang sah dan Majelis Hakim memerintahkan agar seluruh dokumen tersebut dikembalikan kepada yang berhak melalui para Terdakwa. Hal ini sekaligus mematahkan klaim sepihak atas lahan yang sempat diklaim pihak PTP.N 4 ( dh.5) sebagai miliknya yang kemudian menuduh SKGR milik terdakwa adalah palsu .
Kasus ini menjadi alarm keras bagi penegakan hukum di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau, agar institusi kepolisian, kejaksaan, maupun korporasi besar tidak semena-mena menggunakan instrumen pidana untuk menindas masyarakat kecil yang memiliki hak hukum yang sah.
Apabila ada surat kepemilikan atau surat ganda maka seharusnya pihak penyidik mengarahkannya untuk diselesaikan secara perdata melalui gugatan PTUN atau Pengadilan Negeri.Jangan sampai Penyidik kepolisian dan JPU terkesan menjadi alat kekuasaan atau menjadi pembela pihak korporasi perkebunan .(www.sorana.co.id//ras/bobi rs depari sh)






























