
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Dana Pendidikan Juga Disikat..!
SORANA.CO.ID-NIAS SUMATERA UTARA:Kejaksaan Nias resmi menahan Kepala SMK Negeri di Nias Selatan, Sumatera Utara, berinisial BNW, pada Rabu (18/2/2026).
Penahanan ini dilakukan setelah BNW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Kasus korupsi dana BOS di lingkungan pendidikan tersebut menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala sekolah aktif serta sejumlah pihak internal sekolah.Selain BNW, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni suami BNW berinisial YZ, bendahara sekolah HND, dan pemeriksa barang pengadaan berinisial SH.
Kepala Seksi Intelijen Nias Selatan, Alex Bill Mando Daeli, mengungkapkan bahwa perkara ini terkait dugaan penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam yang berlangsung sejak September 2023 hingga Juni 2025.
“Perkara (4 tersangka) dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BOS di SMK Negeri 1 Teluk Dalam Kabupaten Nias Selatan mulai bulan September 2023 sampai dengan bulan Juni 2025,” ujar Alex dalam keterangan tertulisnya.
Dalam praktiknya, BNW selaku kepala sekolah sekaligus penanggung jawab pengelolaan dana BOS diduga mengarahkan kebijakan pengadaan barang dan jasa sekolah ke toko milik suaminya, YZ, yang bernama UD DM.
Kebijakan tersebut dinilai melanggar aturan karena mengandung unsur benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.“Tindakan ini merupakan pelanggaran berat terkait benturan kepentingan atau conflict of interest dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” ujar Alex.
Peran bendahara sekolah, HND, juga dinilai tidak sekadar menjalankan perintah atasan.
Ia diduga secara sadar membantu proses pencairan dana BOS meskipun mengetahui bahwa dokumen pendukung dari toko milik UD DM tidak sah.
“Bendahara sekolah berperan menyusun laporan pertanggungjawaban (LPJ) seolah-olah transaksi tersebut legal dan sesuai prosedur,” ujarnya.Sementara itu, SH selaku pemeriksa barang yang memiliki tugas memverifikasi kondisi fisik barang, diduga turut melancarkan skema pengadaan fiktif tersebut.
Ia disebut menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Barang (BAPB) tanpa melakukan pengecekan langsung di lapangan, sehingga proses pengadaan yang bermasalah itu lolos dari pengawasan internal sekolah.
YZ, yang merupakan suami BNW, diduga bekerja sama dalam praktik penggelembungan harga atau mark-up serta menerbitkan nota-nota belanja fiktif untuk barang yang sebenarnya tidak pernah dikirimkan ke pihak sekolah.
Skema tersebut menyebabkan dana BOS yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional dan peningkatan mutu pendidikan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh auditor dari Kejaksaan Tinggi Sumut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 1.433.630.374,00.
“Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara (LHPKN) yang dilakukan oleh auditor Kejaksaan Tinggi Sumut ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.433.630.374,00,” ujar Alex.Saat ini, keempat tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas III Teluk Dalam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo.
Pasal 18 Ayat (1) Huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.Kasus dugaan korupsi dana BOS di Nias Selatan ini kembali menjadi peringatan keras terhadap pengelolaan anggaran pendidikan, khususnya dana BOS yang bersumber dari keuangan negara.
Dana tersebut sejatinya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas pendidikan, bukan untuk disalahgunakan melalui praktik pengadaan fiktif dan mark-up anggaran.
Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan efek jera serta memperkuat pengawasan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah.
Source:iniberita-(www.sorana.co.id//ras/litsus)






























