
DENGGOL Bicara Siapa Dia:Waspada Dugaan Pungli Tanpa Karcis Parkir
SORANA.CO.ID- INDRAMAYU JAWA BARAT: Forum Peduli Indramayu (FPI) resmi melayangkan surat undangan podcast kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagin) Kabupaten Indramayu.
Undangan tersebut bertujuan meminta keterangan langsung terkait polemik pengelolaan parkir di 13 pasar daerah yang kini berada di bawah wewenang Diskopdagin. Senin, (27/04/2026)
Langkah FPI ini muncul setelah munculnya dugaan pungutan liar dalam sistem parkir pasar yang baru dikelola sejak Januari 2026.Diberitakan sebelumnya dikutip dari media online esatu.com Alih-alih menertibkan praktik yang selama ini dikeluhkan pedagang, pengelolaan baru justru dinilai tidak transparan karena tidak diterbitkannya karcis resmi sebagai bukti pembayaran.
Padahal, hal itu bertentangan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.Setoran Juru Parkir Capai Rp1,7 Juta Per Hari Tanpa Bukti*
Hasil penelusuran tim investigasi di Pasar Karangampel mengungkap fakta yang meresahkan. Seorang juru parkir yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap hari diwajibkan menyetorkan Rp1.700.000 kepada Kepala Pasar tanpa menerima tanda terima maupun karcis untuk pengendara.
“Setiap hari saya diminta setor Rp1.700.000 langsung ke Kepala Pasar. Tapi anehnya, kami tidak pernah dikasih karcis untuk diberikan ke pengendara. Kami juga tidak diberi tanda terima kalau uang sudah diserahkan,” katanya kepada tim media.
Jika dihitung, satu titik parkir di Pasar Karangampel saja berpotensi menghasilkan Rp51.000.000 per bulan. Angka besar ini berisiko tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena tidak adanya bukti transaksi resmi.
Diskopdagin Akui Belum Siapkan Karcis
Kepala Bidang Pasar Diskopdagin, Sarmanto, membenarkan bahwa pengelolaan parkir 13 pasar daerah telah diambil alih dinas sejak Januari 2026 berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2025. Ia juga mengakui bahwa penarikan uang parkir selama ini tidak disertai karcis.
“Betul, sejak Januari kami yang mengelola parkir pasar daerah di seluruh Kabupaten Indramayu, dan sudah ada Perbup-nya. Untuk karcis, sebenarnya sudah dibuat tapi belum siap,” ungkap Sarmanto di ruang kerjanya, Selasa 14 April 2026.
Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa sistem lama masih berjalan di balik pengelolaan baru. Bahkan pada dua bulan pertama, pihak ketiga yang sebelumnya bermitra dengan Dinas Perhubungan masih dilibatkan dalam proses penarikan.
Tanpa karcis resmi, retribusi yang seharusnya masuk ke kas daerah berpotensi bocor dan menjadi pungli yang sulit dipertanggungjawabkan.FPI menilai podcast ini penting agar masyarakat mendapat penjelasan terbuka dari pihak dinas sekaligus mendorong perbaikan sistem.(www.sorana.co.id//ras/@Ridwan)































